Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Lantaran Sabu Tante dan Keponakan Dituntut 8 Tahun Penjara

×

Lantaran Sabu Tante dan Keponakan Dituntut 8 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co – Menyalahgunakan Narkotika jenis Sabu, Terdakwa R (51) dan SS (22) yang tak lain tante dan keponakan, keduanya dituntut 8 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Putu Sastra Adi Wicaksana, S.H. dalam sidang yang digelar di pengadilan Negeri Sorong dengan agenda putusan dipimpin Hanifzar, S.H., M.H. Kamis, 25 April 2019.

JPU, I Putu Sastra Adi Wicaksana dalam surat tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa R dan SS melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, barang bukti berupa 1 bungkus plastik sedang berisikan sabu, 1 unit HP, 1 lembar print out rekening koran dan 1 kartu ATM dirampas untuk dimusnahkan.

Terkait tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Hanifzar memberikan kesempatan kepada terdakwa R dan SS untuk menyiapkan Nota Pembelaan (pledoi) yang nantinya disampaikan pada sidang yang akan digelar Kamis pekan depan.

Terdakwa R dan SS, menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Perbuatan melawan hukum dilakukan keduanya terjadi pada Minggu, 09 September 2018 sekitar pukul 15.00 WIT di Jalan Basuki Rahmat Km 08, tepatnya di belakang Hotel Meridien Kota Sorong.

Berawal, terdakwa SS yang tengah membawa 15 gram sabu ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong di belakang Hotel Meridien. Setelah dilakukan pengembangan penyidikan didapatkan keterangan dari terdakwa SS bahwa terdakwa R, yang tak lain adalah tantenya sendiri menyuruhnya membawa paket sabu dari Makassar menuju Kota Sorong dengan menggunakan pesawat.

Setelah mendapat keterangan dari terdakwa SS, anggota Reserse Narkoba Polres Sorong berangkat menuju Makassar. Setibanya di Makassar pada hari Senin tanggal 10 September 2018 sekitar pukul 14.00 WIT, terdakwa R ditangkap di rumahnya di Jalan Baji Nyawa Cendrawasih Kota Makassar lalu dibawa ke Sorong untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lanjutan. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.