Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Lagi, Ditreskrimsus Polda PB Gagalkan Penyelundupan 5 Kontainer Kayu Merbau Milik Bos Bowo

×

Lagi, Ditreskrimsus Polda PB Gagalkan Penyelundupan 5 Kontainer Kayu Merbau Milik Bos Bowo

Sebarkan artikel ini

MANOKWARI,sorongraya.co – Lagi-lagi, Penyelidik Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Tipidter Ditreskrimsus) Polda Papua Barat (PB) menggagalkan penyelumdupan 5 kontiner kayu merbau di pelabuhan Kota Sorong, Rabu (03/07).

Kabid Humas Polda Papua Barat AKBP Mathias Y. Krey mengatakan, penangkapan yang dipimpin Kompol Choiruddin Wachid, SIK bersama anggotanya Iptu Ridho, SH, Ipda John Haulussy, SH dan Brigpol Hogy W Setiawan, SH, ini, merupakan hasil pengembangan penyidikan laporan polisi 127/VI/SPK/Papua Barat,Tgl 18 Juni 2019.

“5 Kontainer Kayu Merbau ini tidak memiliki dokumen dan diduga kuat hasil illegal loging, yaitu melanggar pasal 83 dan atau pasal 88 undang-undang no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan,” beber Mathias melalui siaran persnya, Kamis (04/07).

Iya menyebutkan, barang bukti 5 kontainer yang berisi kayu Merbau tersebut, kini telah diamankan dan dipasang garis polisi serta telah memeriksa sejumlah saksi.

Diantaranya, Kepala Cabang Ekspedisi Pelayaran Temas, Facrul Zainal, Asmil Kepala Depo Temas dan Hasim Operator Porklip PT Temas.

Kata Mathias, dari pengakuan saksi Facrul Zainal bahwa pemilik kayu adalah saudara Wahyu Ardhimas Putra alias Bowo yang saat ini tengah ditahan di rutan Polda PB dalam kasus yang sama.

“Dan kayu ini dimuat pada 20 Mei 2019 ke dalam kontainer Temas dengan tujuan Pelabuhan Surabaya,” pungkasnya. [krs]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.