SORONG, sorongraya.co – Kuasa Hukum Ludia Mentansan, Kefas Kalasuat dan Efraim Malibela serta Yosep Titirlolobi meyakini jika Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu tidak mengeluarkan Surat Keputusan Pengusulan Pelantikan DPRP, Kepada Kementerian Dalam Negeri sebelum ada putusan PTUN Jayapura.
Dengan adanya gugatan yang telah didaftarkan di PTUN Jayapura mulai dari Perkara Nomor 18, 20 dan 21 terhadap keputusan Panitia Seleksi Nomor : 6/PANSEL-DPRPB/II/2025 tertanggal 17 Februari 2025 tentunya semua pihak harus menghormati proses hukum yang sementara sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura.
Menurut Yosep, dengan tidak dikeluarkan SK Gubernur Papua Barat Daya tentang pengusulan pelantikan Calon Anggota DPRP Terpilih kepada Kemendagri, tentunya ini memotivasi kami sebagai Kuasa Hukum dalam perkara nomor 20 dan 21 untuk bisa membuktikan pelanggaran-pelanggaran administrasi, yang diduga dilakukan oleh Panitia Seleksi DPR PBD di proses persidangan selanjutnya di Jayapura, ujar Yosep.
Bukan hanya Pansel DPRPBD saja yang digugat di PTUN Jayapura tetapi hampir semua Pansel Provinsi yang ada di Tanah Papua digugat di PTUN dan salah satunya adalah Gugat terhadap Pansel Provinsi Papua yang mana proses persidangannya sementara berjalan.
Lanjut Yosep, proses persidangan Perkara Nomor : 20/G/2025/PTUN.JPR dan Perkara Nomor 21/G/2025/PTUN.JPR sementara berjalan dan ada dua gugatan baru, yang telah kami daftarkan pada hari kamis tanggal 19 April 2025, sementara ini prosesnya masih dalam melengkapi pemberkasan dan tidak menutup kemungkinan tanggal 22 April nomor Perkara gugatan sudah bisa dikeluarkan oleh PTUN Jayapura.
Tentunya dengan adanya lima gugatan terhadap Pansel DPRP Papua Barat Daya, kata Yosep, menandakan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Pansel selama ini telah melenceng dari Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 1.00.3.3.1/148/10/2024 dan Peraturan Panitia Seleksi Papua Barat Daya Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Panitia Seleksi Nomor 2 Tahun 2024.
“Gugatan ini tentunya sudah sesuai dengan Pasal 53 ayat 1 UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang menyatakan bahwa seseorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Suatu Keputusan Tata Usaha Negara Dapat Mengajukan Gugatan Tertulis Kepada Pengadilan Yang Berwenang yang Berisi Tuntutan Agar Keputusan Tata Usaha Negara Yang Disengketakan Itu, dinyatakan Batal atau Tidak Sah Dengan Atau Tanpa Disertai Tuntutan Ganti Rugi dan/atau Direhabilitasi,” tegas Yosep.