Hukum & KriminalMetro

Kuasa Hukum Pemkot Sorong Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Korupsi 145,3 Miliar

×

Kuasa Hukum Pemkot Sorong Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Korupsi 145,3 Miliar

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Buntut dari laporan yang dibuat AMPB ke Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dugaan korupsi APBD Kota Sorong tahun 2018 sebesar 145,3 miliar, Kuasa Hukum Pemkot Kota Sorong, Haris Nurlette menyatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi ke KPK maupun Kementrian Dalam Negeri pada tanggal 21 Mei lalu.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengklarifikasi pemberitaan soal dugaan korupsi yang di publis oleh salah satu media online yang ada di Jakarta.

Klarifikasi yang kami lakukan terkait 13 item pekerjaan di tahun 2018 yang telah selesai dilakukan. Dan itu telah telah di audit oleh BPK RI Perwakilan Papua Barat. Sementara enam item pekerjaan seperti yang dilaporkan oleh AMPB sama sekali sudah selesai, dan tidak masuk dalam hasil audit yang diminta BPK RI Perwakilan Papua Barat.

Semua petunjuk yang disampaikan oleh BPK RI Perwakilan Papua Barat terkait audit, semuanya telah kami penuhi,” kata Haris saat menyampaikan keterangan pers di kantor Wali Kota Sorong, Senin 26 Mei 2020.

Apa yang diberitakan salah satu media online, diakui Haris cukup menghebohkan. Namun, yang perlu diketahui bahwa terkait item pekerjaan yang dimaksud, seperti dalam laporan AMPB, setiap tahunnya telah dievaluasi oleh Kementrian Dalam Negeri.

Haris mencontohkan, misalnya saja ada mantan anggaota DPRD Kota Sorong yang masih menggunakan kendaraan dinas, dan belum mengembalikan. Kemudian BPK melakukan audit, apakah hal itu dikategorikan korupsi. Selama yang bersangkutan belum mengembalikan, kendaraan dinas tersebut tetap tercatat di dalam neraca. Sebaliknya, jika dikembalikan, maka dihapus dari neraca tadi. Hanya saja bentuk pertanggung jawabannya bisa dalam bentuk kwitansi ataukah di dum atau di lelang apabila nilainya aset barang tersebut sudah menurun.

Jadi, saya yakin bahwa Pak Wali Kota Sorong tidak mungkin menggunakan anggaran sebanyak, yang seperti dituduhkan. Saya sangat bahwa BPK memiliki aturan yang sifatnya teknis jika ada indikasi yang demikian,” ujar mantan Ketua DPC Peradi Sorong ini.

Lebih lanjut Haris mengatakan, sesuai UU BPK, Pasal 20 menyebutkan, LHP disampaikan kepada para pihak untuk segera menyelesaikan pekerjaan yang ada. Itulah yang kemudian dikatakan oleh BP Ksebagai tindak pidana administrasi.

Nah, yuridiksi yang dimiliki BPK sesuai dengan pasal 20 tadi biasanya tenggang wakrunya 2×60 atau plus 2×30 hari. Hal itu sama sekali tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun. Penyidik kepolisian maupun kejaksaan tidak bisa masuk ke ranah itu, masih keweangan BPK.

Kesimpulan saya, apa yang dilakukan wali kota maupun ketua DPRD kota Sorong bukanlah intrik. Saya menilai bahwa pemberitaan yang menyeret nama wali kota maupun istrinya, yang juga ketua DPRD kota Sorong, diduga mengandung unsur pencemaran nama baik. Melanggar pasal 127 ayat (3) jo pasal 45 UU ITE jo pasal 310 dan 311 KUHP.

Haris menambahkan, hukum itu jangan dipermainkan. Perlu diingat bahwa kehormatan seorang pejabat juga jangan dipermainkan oleh siapapun. Saya tidak tahu apakah hal ini ada kaitannya dengan posisi wali kota sebagai Ketua DPD Golkar Kota Sorong.

Karena sudah masuk ranah hukum, semuanya tergantung pak wali kota menyikapinya. Yang jelas terhadap pemberitaan yang ada telah diklarifikasi semua. Klarifikasinya pun bukan di rekayasa melainkan valid, dokumennya saja otentik.

Haris menilai seharusnya, yang melakukan klarifikasi adalah BPK RI Perwakilan Papua Barat, namun karena sudah menjadi isu hangat, mau tidak mau kami sendiri yang menyampaikan klarifikasi ini.

Sebelumnya, Wali Kota bersama Ketua DPRD Kota Sorong dilaporkan ke KPK oleh AMPB terkait dugaan korupsi penggunaan anggaran APBD sebesar 145,3 miliar. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.