SORONG,sorongraya.co- Gugatan Wanprestasi antara Farida Rahman sebagai penggugat melawan Pemerintah Kota Sorong sebagai tergugat masih bergulir di Pengadilan Negeri Sorong.
Melalui kantor pengacara Max Mahare, Pemerintah Kota Sorong, Selasa lalu menolak tawaran mediasi.
Tim kuasa hukum Farida Rahman mengatakan, karena dalam mediasi ketiga tidak mencapai titik temu maka pada sidang Selasa pekan depan dilanjutkan dengan pembacaan hasil mediasi sekaligus pembacaan gugatan.
Bhonto Adnan Wali menyebut bahwa sebelum gugatan wanprestasi masuk ke Pengadilan Negeri Sorong, beberapa kali tim kuasa hukum berupaya melakukan pertemuan termasuk dengan Kepala Badan Pengelola Keuangan (BPKAD) Kota Sorong. Begitu juga dengan mantan Sekretaris Daerah dan Kabag Hukum.
” Karena tidak ada hasil akhir makanya kami mewakili ahli waris mengajukan gugatan wanprestasi,” kata Bhonto Adnan Wali, Rabu, 01 Mei 2024.
Bhonto mengaku, sesuai gugatan, nilai yang harus dibayarkan oleh para tergugat senilai 2.672.000.000.
” Itu sudah termasuk kerugian materil dan immateril serta keterlambatan,” ucapnya.
Dia mengaku bahwa hak-hak almarhum Haris Nurlette yang belum dibayar oleh pemerintah kota Sorong terhitung tahun 2021 dan 2022.
” Kami berharap permasalahan ini bisa selesai secara kekeluargaan. Jika sudah masuk pada pembuktian, ya kami akan buktikan di dalam persidangan,” ujarnya di dampingi rekan sejawat Insar dan Benny Charles Sarlout.
Bhonto menambahkan, perjanjiannya jelas, buktinya ada. Nanti tinggal kita buktikan dalam persidangan.
Ia juga mengingatkan bahwa almarhum Haris Nurlette bukan kuasa hukum baru di pemkot Sorong.
Sebelumnya, kepemimpinan Lambert Jitmau almarhum sudah menjadi kuasa hukum pemkot Sorong.
Namanya musibah, kita semua kan tidak tahu, tiba-tiba di tengah perjalanan pak Haris Nurlette meninggal sebelumnya kontraknya dengan pemkot selesai.
Meski demikian, secara keperdataan ahli waris yang masih ada berhak atas apa yang menjadi hak dari almarhum.
” Pemkot Sorong harusnya membayar hak almarhum mengingat pengabdiannya sangat luar biasa,” ujar Bhonto.
Bahkan dikatakan Bhonto, jika kuasa hukum pemkot Sorong paham tidak perlu terpaku pada nilai yang kami cantumkan.
” Jika bisa dibicarakan baik, saya pikir tidak mesti harus mengacu pada nilai yang ada, yang penting disepakati oleh ahli waris,” jelasnya.
Sementara Benny Charles Sarlout menambahkan bahwa sebelumnya, sudah dilakukan komunikasi dengan Penjabat Wali Kota waktu itu George Yarangga, Sekda, Kabag Hukum dan Kabag Umum.
Karena hasilnya tidak tercapai, pendekatan persuasif juga sudah dilakukan juga tidak ada hasilnya, terpaksa kami masukkan gugatan ke PN Sorong.
” Kami berharap kedepan, ini menjadi sesuatu yang sangat penting untuk diingat oleh pemkot Sorong sehingga tidak mencederai perjanjian,” kata Benny Sarlout.
Ia pun mengungkapkan, sudah beberapa kali kuasa hukum almarhum Haris Nurlette melakukan pendekatan namun, seolah-olah seperti melempar bola liar.
” Kita maunya apa yang menjadi hak almarhum bisa disalurkan. Tapi kalau tidak bisa ya kita akam buktikan dipersidangan,” ujar Benny.
Sebelumnya gugatan wanprestasi dilayangkan istri almarhum Haris Nurlette, Farida Rahman terhadap Wali Kota Sorong, Sekretaris Daerah Kota Sorong, Kepal BPKAD Kota Sorong, Kabag Hukum Kota Sorong, Kabag Umum Kota Sorong dan Bendahara Pengeluaran Setda Kota Sorong ke PN Sorong.
Gugatan tersebut terregistrasi di dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sorong dengan nomor 30/Pdt.G/2024/PN Son tanggal 15 Maret 2024.