SORONG,sorongraya.co- Terdakwa persetubuhan anak di bawah umur Kristhian Delvis Sinon dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 20 Desember 2022, di hukum 15 tahun penjara, 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan kurungan.
Ketua Majelis Hakim Hatijah Everine Paduwi dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa Kristhian Delvis Sinon terbukti bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu menjadi UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Hukuman yang diterima terdakwa Kristhian Delvis Sinon lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, terdakwa Kristhian Delvis Sinon dituntut oleh jaksa Elon Butarbutar selama 9 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subaider 6 bulan kurungan.
Diketahui Warga Kampung Jefman, Distrik Salawati Utara, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat tersebut menjadi terdakwa di pengadilan negeri Sorong lantaran menyetubuhi TKH yang diketahui masih di bawah umur.
Perbuatan asusila yang dilakukam terdakwa terhadap TKH terjadi pada hari Senin tanggal 08 Agustus 2022, sekitar pukul 11.00 WIT.
Terdakwa yang pada saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman alkohol datang lalu masuk ke dalam kamar korban TKH lalu menyetubuhi korban yang masih berusia 16 tahun secara paksa. Usai melakukan persetubuhan terdakwa lalu pergi meninggalkan korban.
Terdakwa di dakwa oleh jaksa melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu menjadi UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.