SORONG,sorongraya.co- Ketua Satuan Tugas Willayah V Direktorat Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dian Patria mengaku sudah ada dua laporan polisi terkait penggelapan aset Pemerintah Daerah.
” Dua aset Pemda yang digelapkan yaitu rumah dinas disamping kantor Wali Kota Sorong yang saat ini dikuasai Pak Tribudiarto dan tanah yang berlokasi di depan Pengadilan Negeri Sorong,” kata Dian Patria di Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis, 04 Juli 2024.
Dian Patria menambahkan, laporan pidana sudah dilakukan di Polresta Sorong Kota kemarin.
Masih banyak aset milik pemerintah daerah yang dikuasai. Makanya, kita dorong untuk di kembalikan ke pemda.
” Kalau tidak bisa terpaksa dilaporkan ke APH untuk di proses pidana,” ujarnya.
Sementara Kajari Sorong Makrun mengatakan, apa yang dilakukan KPK tidak berbeda dengan Datun Kejaksan Negeri Sorong.
” Apa yang disampaikan KPK bisa menjadi poin bagi kejaksaan negeri Sorong untuk kemudian ditindaklanjuti bersama dengan pemda,” ujarnya.
Makrun menambahkan, apa yang disampaikan KPK tadi menjadi pintu masuk bagi kejaksaan negeri Sorong sehingga pemerintah daerah dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Soal data penerimaan pajak Kabupaten Raja Ampat dari sektor pariwisata 0 persen, Makrun berpendapat hal itu coba dipastikan lagi ke KPK.
” Kalau menurut saya pasti tidak demikian, hanya saya tidak ingin berkomentar. Nanti, kita akan kroscek ke teman-teman pemda Raja Ampat,” kata Makrun.