SORONG,sorongraya.co- Tim Satuan Tugas Koordinasi Supervisi (korsup) Wilayah V KPK bersama jajaran Pemerintah Kota Sorong menertibkan 3 aset milik daerah yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Pemerintah Kota Sorong.
Aset pertama yang diteribkan pada Jumat pagi (18/11/2021), yakni rumah seluas 825 meter persegi yang ditempati oleh mantan Wakil Bupati Sorong, Tri Budiarto.
Proses penertiban aset berjalan sedikit alot dikarenakan penghuni rumah selama ini tidak pernah diberitahukan bahwa akan ada penyerahan aset dari Pemkab Sorong ke Pemkot Sorong.
Penghuni yang merupakan mantan Wakil Bupati Sorong periode 2007-2012, Tri Budiarto menuding bahwa ada ketidaksenangan pejabat kabupaten Sorong terhadap dirinya sehingga rumah yang ditempatinya berstatus hibah dari Bupati saat itu, Stevanus Malak diserahkan ke pemkot Sorong.
Terus terang sampai saat ini saya tidak pernah diberitahukan bahwa rumahbyang saya tempati mau diserahkan ke pemkot Sorong.
Penyerahan yang dilakukan olehn pemkab Sorong kepada pemkot Sorong menurut Tri tidak sah karena rumah ini sudah dihibahkan berdasarkan Permendagri Nomor 46 Tahun 2001 bahwa penyerahan harus mendapat persetujuan DPRD kabupaten Sorong.
Nah, yang diajukan ke DPRD kabupaten Sorong saat itu 11 aset, akan tetapi yang disetujui hanya 4 aset. Selain persetujuan DPRD, bukti lainnya berupa Notulen Rapat tahun 2016.
” Saya hanya menuntut ganti rugi Rp 800 juta karena tahun 2010 lalu rumah ini saya rehab dengan biaya pribadi. Kalau tidak ada hibah, tidak mungkin rumah ini saya rehab,” ujarnya.
Tri menambahkan, 4 aset yang disetujui DPRD kabupaten Sorong untuk dihibahkan, yaitu tanah dan bangunan dinkes, tanah dan bangunan dinas pendidikan, tanah dan bangunan wisma DPRD.
Setwmelah mendapat hibah, saya sempat ke BPN mau mengurus sertifikat tapi BPN tidak mau keluarkan karena dilarang oleh Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau.
” Saya tidak menyalahkan pemerintah kota Sorong karena hanya menerima. Tapi paling tidak saya diberitahukan,” kata pria 75 tahun ini.
Menanggapi pernyataan Tri Budiarto, Ketua Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria menyampaikan, karena kedua belah pihak sama-sama menunjukan bukti surat. Nah, nanti kita akan dalami dan menunggu bagaimana sikap pemerintah kota Sorong kedepan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Sorong, Yakop Kareth menjelaskan, kita sedang melakukan penertiban aset yang diserahkan oleh pemkab Sorong ke pemkot Sorong sejak tahun 2018. Aset ini nantinya akan dikelola oleh BPKAD kota Sorong.
Pada waktu diserahkan, sertfikatnya masih atas nama pemkab Sorong. Selanjutnya kami akan balik nama dari pemkab Sorong ke pemkot Sorong.
” Jika tadi pak Tri Budiarto keberatan, kami tidak tahu. Yang jelas ada saat diserahkan menjadi milik kita untuk digunakan sesuai kepentingan pemkot Sorong,” paparnya.
Yakop menambahkan, menyoal tuntutan ganti rugi, kita akan lihat apakah rumah tersebut masih menjadi milik kabupaten ataukah kota Sorong.
Sebenarnya, berdasarkan UU Nomor 45 Tahun 2001 tentang Pemekaran Kota Sorong mengamanatkan, paling lambat dalam jangka waktu 3 tahun aset sudah harus diserahkan. Namun, yang kenyataannya berlarut-larut hingga saat ini,” ungkapnya.
Selain rumah yang ditempati Tri Budiarto, KPK bersama pemkot Sorong menertibkan aset wisma DPRD kabupaten Sorong yang selama ini dikuasai oleh bapak Nasib Baria. Hanya saja dari informasi yang di dapat dari penghuni rumah meminta waktu sebab masih menyelesaikan pembangunan dapur dan kamar mandi rumah baru. Setelah itu barulah kami pindah ke rumah yang baru,” kata Dian mengutip pernyataan penghuni rumah.
Satu aset lainnya, berupa tanah kosong yang saat ini telah berdiri bangunan kayu yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, tepanya di depan kantor PN Sorong, yang ditempati Rusli, kerabat dari Laode Unga ikut ditertibkan.
KPK memasang papan nama agar aset yang telah diserahkan oleh pemkab Sorong ke pemkot Sorong ini tidak ditempati atau digunakan oleh pihak lain.