SORONG,sorongraya.co- Terdakwa kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat Bank Rakyat Indonesia Cabang Sorong, Jansen Aldrin Sahentumbage divonis 7 tahun penjara, denda 250 juta rupiah, subsider 5 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.433.835.015, subsider 3 tahun penjara.
Mantan pegawai pada bank plat merah ini terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara barang bukti berupa dokumen perjanjian kredit tetap terlampir dan dipergunakan dalam perkara lain atas nama Zukri.
Kepala Sub Seksi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Indah Putri Jayanti saat dikonfirmasi, Jumat siang 25 September 2020 menjelaskan, pihaknya telah menerima putusan Kasasi dari Mahkamah Agung. Mahkamah Agung dalam putusannya menguatkan putusan Banding Pengadilan Tinggi Jayapura.
Karena putusannya telah inkrah, direncanakan Senin besok Jaksa Imam Ramdhoni akan melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan, untuk selanjutnya menjalani masa penahanan.
Meski demikian, Indah pun membenarkan bahwa saat ini terpidana Jansen Aldrin Sahentumbage masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Manokwari. Makanya, kami akan berkoodinasi dengan pihak Lapas Manokwari guna proses eksekusinya.
Sebelumnya, lanjut Indah, pada putusan tingkat pertama di pengadilan tipikor Manokwari, Jansen Aldrin Sahentumbage divonis 4 tahun, denda 250 juta rupiah, subsider 5 bulan penjara. Sementara uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar 15 juta rupiah, subsider 3 bulan. Pidana pokok yang diterima Jansen Aldrin Sahentumbage lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 7 tahun penjara.
Pada putusan tingkat pertama ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana,” ujar Indah.[jun]