MANOKWARI, sorongraya.co- Dua orang mantan pegawai sekretariat Badan Pengawas Pemilu Papua Barat (Bawaslu PB) berinisial MI dan GW resmi ditahan penyidik tipikor Polres Manokwari. Keduanya ditahan atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah sebesar 1,3 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Papua Barat 2015.
Hal ini diungkapkan Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi, SIK., MH didampingi Kasat Reskrim AKP Indro Rezkiadi saat menggelar jumpa pers di Mapolres, Selasa siang 25 September 2018.
Dijelaskan modus yang dilakukan yakni penggelapan anggaran atau marup yang menyebabkan kerugian Negara 1,3 miliar dari total dana hibah Rp 3 M.
“Jadi Rp 1,3 miliar ini tidak bisa mereka buktikan pertanggung jawabannya dan diakui digunakan untuk kepentingan pribadi,” ucap Erwindi.
Dalam kasus ini lanjutnya penyidik telah memeriksa 35 saksi baik dari Bawaslu PB, dan Pegawai Keuangan PB maupun saksi ahli keuangan.
“Tanggal 12 September penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dan saat ini sudah kita tahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Lebih jauh dikatakan dalam kasus ini tak menutup kemungkinan penyidik akan mendalami terkait adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau ada dalam bentuk fisik hasil korupsi ini akan kita sita. Dan dari keterangan tersangka sebagain dana itu diserahkan ke 3 Komisioner Bawaslu. Nama yang disebutkan ini masih didalami. Dan tak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ada bukti,” pungkas Erwindi. [krs]
Korupsi 1,3 M Dana Hibah, Dua Mantan Pegawai Bawaslu PB Resmi Ditahan
Redaksi2 min baca