SORONG, sorongraya.co – Ketua Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Kompol Chandra Ismawanto, S.Ik mengaku bahwa praktek pungutan liar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sorong sudah dilakukan sejak lama namun baru kali ini ada upaya hukum.
“Praktek pungli ini sudah berjalan tahunan dan baru saat ini dilakukan upaya hukum. Ini sudah bertahun-tahun berjalan seperi ini,” kata Chandra Ismawanto yang juga Wakapolres Sorong Kota. Kamis siang 5 April 2018 di ruang pertemuan Kantor Walikota Sorong.
Chandra mengaku jika Tim Satgas Saber Pungli akan mencari bukti tambahan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, tergantung pemeriksaan dari penyidik. Uang yang ditemukan ratusan juta itu merupakan hasil pungli yang didapati dari rumah saksi NR.
Baca juga : OTT Suap, Kepala BPN Sorong Ditangkap Polisi
Saksi NR mempunyai tugas mengumpulkan uang dari pemberian masyarakat maupun Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setelah itu barulah disetor kepada tersangka SP dan RN.
“Uang yang ada sebagian didapat dari rumah saudara saksi. Pada saat penyetoran, saudara saksi mengumpulkan dan setelah terkumpul kemudian disetor ke tersangka. Ada yang didapat dalam rumah, dalam tas dan ATM,” ujar Chandra.
Dia mengaku para tersangka dikenakan pasal 12 huruf E Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Operasi tangkap tangan ini dilakukan pada hari Selasa 3 April 2018 di Kantor BPN Sorong. Dari hasil penangkapan polisi menyita uang senilai ratusan juta rupiah. [red]