Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Komplotan Pengebom Ikan di Perairan Raja Ampat Diringkus Polisi

×

Komplotan Pengebom Ikan di Perairan Raja Ampat Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

WAISAI,sorongraya.co – Satuan Kepolisian Perairan (Satpolair) Polres Raja ampat berhasil meringkus 3 orang komplotan pengebom ikan di perairan Raja Ampat, Provinsi Papua Barat.

Kapolres Raja Ampat, AKBP. Edy Setyanto Erning Wibowo, SIK didampingi Kasat Polair Ipda Haruni Hehega, SH mengatakan, penangkapan ini berhasil dilakukan saat Sat Polair Polres Raja Ampat bersama BLUD UPTD KKP kampung Boo menemukan sebuah longboat (Perahu bodi) yang berada di perairan Kepulauan Boo, Distrik Kofiau, Kabupaten Raja Ampat, sekira pukul 15.02 WIT, Jumat (20/09) lalu.

Tim mencoba mendekati perahu tersebut, namun mereka (Pelaku, red) berupaya kabur kemudian tim melakukan pengejaran selama 15 menit dengan melepaskan tembakan peringatan serta tembakan ke arah haluan dan buritan longboat tersebut.

Ia mengungkapkan, sekitar Pukul 15.23 WIT, tim berhasil menangkap 3 (Tiga) orang pelaku diantaranya JA alias P (45), R (22), A (20) menggunakan perahu beserta barang bukti hasil bom/dopis.

“Ketiga pelaku tersebut menggunakan perahu dari kampung Obi Halmahera Selatan hingga di perairan Raja Ampat. Setelah berhasil ditangkap, tim menemukan 1.539 ekor ikan jenis Lalosi hasil tangkapan menggunakan bahan peledak rakitan/dopis,” ungkap Edy di Mapolres Raja Ampat, Senin (23/9) siang.

Selain itu, bebernya, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti milik komplotan ini, berupa, 1 botol peledak rakitan siap digunakan, 1 botol belerang korek api, 3 1/2 botol besar pupuk campuran peledak, 1 dus obat nyamuk untuk membakar sumbu, 12 botol kaca berbagai ukuran, 8 sumbu bahan peledak panjang, 8 sumbu bahan peledak pendek, 1 buah perahu, 2 motor tempel jenis yamaha engine 40 PK dan engine 15 PK, tangki minyak ukuran 25 liter, jaring sero, Regulator Selam, 1 buah kompresor besar, Selang Kompresor, alat penyelam, 2 buah senter, 7 gulung benang untuk merakit sumbu, 2 buah kayu pemukul Es batu, selang kompresor ukuran 55 meter.

“Kemudian tim membawa para pelaku dan barang bukti ke Pos Pengawasan blud Kofiau dan selanjutnya dibawa ke Polres Raja Ampat guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Ketiga pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, amunisi, atau suatu Bahan Peledak dan Pasal 84 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda sebesar 1,2 miliar rupiah.

Lanjut, Edy menambahkan, barang bukti berupa 1.539 ekor ikan yang disita sementara diamankan dengan dititip di tempat penyimpanan ikan (TPI) agar tetap awet guna dilakukan proses selanjut.

“Kita tetap komitmen karena Raja Ampat adalah destinasi wisata, kemudian daerah konservasi maka kita akan lindungi laut kita. Sembari berharap kedepan tidak ada lagi penangkapan yang dilakukan menggunakan bom atau peledak rakitan/ dopis,” tandasnya

Sementara salah satu pelaku JA alias P, di hadapan wartawan mengaku telah melakukan pemboman ini sebanyak 14 kali di perairan kampung Obi Halsel dan baru satu kali melancarkan aksinya di perairan pulau Boo bersama kedua rekannya yang juga sebagai pelaku.

Pelaku sangat menyesali perbuatanya dan menerima semua kesalahan dan perbuatannya, ia juga berjanji setelah bebas nantinya tidak akan mengulanginya. [dav/krs]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.