Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Hukum & KriminalMetro

Koalisi Peduli Tata Ruang dan Hak Masyarakat Adat Provinsi PBD Soroti Perizinan Lahan

×

Koalisi Peduli Tata Ruang dan Hak Masyarakat Adat Provinsi PBD Soroti Perizinan Lahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Terkait penolakan masyarakat adat di Distrik Sayosa Timur, Maudus dan Sunok terhadap kehadiran PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri. Perwakilan Green Prace Papua, Niko Wamafma memandang itu merupakan hal yang wajar.

Menurutnya, Green Peace Papua dalam 20 tahun terakhir telah mengikuti fenomena perizinan berbasis lahan maupun izin kehutanan.

” Hampir di berbagai Kabupaten dan Kota yang ada di wilayah adat terdapat konflik antara masyarakat adat dengan korporasi,” ujar Niko Wamafma.

Perwakilan Green Peace Papua, Niko Wamafma.

Niko menilai, pemerintah dinilai berat sebelah sebab pemerintah sebagai penguasa dalam tanda kutip yang mengatur tata kelola perizinan berbasis lahan juga tata kelola kehutanan di Papua Barat Daya haruslah mampu melihat kembali asal usul perizinan dan hubungannya dengan hak-hak masyarakat adat.

Merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35 Tahun 2013 secara tegas mengakui hutan-hutan milik masyarakat adat bukan lagi hutan negara.

Artinya, pemerintah harus mendudukkan kembali hak-hak masyarakat adat ketika ada pengajuan perizinan HPH dari korporasi.

” Pemerintah harus mendudukkan masyarakat adat dan korporasi secara terbuka. Harus ada ruang bagi masyarakat adat yang terkena dampak,” kata Niko saat menyampaikan keterangan pers, Selasa sore di kantor LBH PBHKP Sorong, 10 Oktober 2023.

Niko menyebut, penting bagi masyarakat adat untuk mengambil keputusan apakah menerima investasi tersebut atau tidak.

” Kasus yang terjadi di Sayosa, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya tak seharusnya ikut mengantar investor,” tegasnya.

” Pemerintah Daerah harus bersikap netral. Pemerintah juga harus melihat secara baik apakah perizinan itu diterima oleh masyarakat atau tidak,” sambungnya.

Koordinator Non Litigas LBH PBHKP Sorong, Edward Rumbekwan.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Non Litigasi LBH PBHKP Sorong, Edward Rumbekwan menegaskan, pihaknya akan mengawal aksj yang dilakukan masyarakat adat.

” Kami minta PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri menghargai dan mrnghormati hak masyarakat adat terkait ganti rugi maupun perjanjian-perjanjian yanh dibuat sebelum perusahaan masuk,” pungkasnya.

Edward menilai, bukan tanpa alasan masyarakat adat melakukan aksi penolakan karenan sebelumnya, perusahaan lain yang masuk menimbulkan kerugian bagi masyarakat adat.

Menanggapi apa yang terjadi, sebagai pemuda adat Sorong Raya membentuk satu gerakan bersama yang namanya gerakan selamatkan manusia, tanah dan hutan Malamoi.

” Gerakan ini bertujuan untuk melihat kembali investasi yang sampai hari ini hari ini mengancam kehidupan oanak-anak muda, generasi muda Papua dan non Papua yang ada di Provinsi Papua Barat Daya,” kata Noel Moifilip.

Ketika hutan itu gundul maka kita tidak bisa bendung yang namanya bencana alam.

Terkait agenda pertemuan yang dilakukan PT Mancaraya Sorong Agro Mandiri bersama masyarakat adat di base camp perusahaan, yang kemudian menimbulkan penolakan merupakan hal yang luar biasa.

” Dari awal perusahaan masuk ada banyak pelanggaran atau kesepakatan yang dilanggar oleh perusahaan,” ujar Noel Moifilip.

Pemuda suku Moi, Noel Moifilip.

 

Dia menyebut, salah satu pelanggaran yang di buat perusahaan yaitu menerobos jalan dari Distrik Maudus ke Distrik Sayosa Timur.

” Tidak ada ganti rugi ke masyarakat adat. Begitu juga uang debu yang ditimbulkan oleh aktivitas kendaraan,” tegasnya.

Noel mengingatkan, penolakan masyarakat adat terhadap perusahaan didasari kesadaran masyarakat adat untuk menjaga hutan.

” Sebenarnya alasan masyarakat sangat kuat. Dasarnya Perda Kabupaten Sorong Nomor 10 Tahun 2017 mengakui tentang keberadaan masyarakat adat yang kemudian diperkuat dengan Surat Keputusan,” terangnya.

Bahkan Noel menekankan harus ada revisi terkait perizinan. Sebab selama ini masih terjadinya tumpang tindih perizinan.

Contohnya, tanggal 17 Juli 2023 lalu pemkab Sorong terbitkan izin atas PT Hutan Hijau, dengan wilayah operasi yang sama.

” Saya menduga bahwa dua perusahaan ini memiliki konsesi yang sama, dan itu saling tumpang tindih,” ucap Noel.

Kembali Noel tegaskan, kita akan sama-sama dengan mensyarakat adat mengawal permasalahan yang terjadi.

” Kita pun akan melihat bagaimana masa depan generasi muda Papua kedepannya. Persoalannya, perusahaan ini datang dan pergi tanpa permisi dengan masyarakat adat,” tutupnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.