SORONG,sorongraya.co- Meskipun telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Negeri Sorong akhirnya menghentikan kasus dugaan korupsi normalisasi sungai Malawili tahun anggaran 2018 dan kasus dugaan korupsi Pembinaan Daerah Bawahan pada Setda Kabupaten Sorong tahun anggaran 2018.
Meski dua perkara ini telah kami hentikan (SP3), khusus untuk perkara yang saat ini tengah ditangani, yakni dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan pada BPKAD Kota Sorong TA 2018 tetap kami lanjutkan. Artinya tidak ada yang namanya SP3,” kata Kasi Pidsus, Khusnul Fuad saat mendampingi Kasi Intel menyampaikan rilis tahunan, Senin lalu.
Lebih lanjut Fuad mengatakan, penyidikan kasus ATK tetap berjalan hingga pada saatnya nanti ditetapkannya tersangka.
Hal ini dikatakan Fuad untuk menjawab pertanyaan publik Sorong Raya terkait keragu-raguan Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong dalam menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan tahun anggaran 2018 di BPKAD Kota Sorong.
Sekadar mengingatkan kembali bahwa besaran anggaran pengadaan ATK dan barang cetakan di BPKAD Kota Sorong cukup fantastis. Pasalnya, anggaran sebesar 8 miliar rupiah untuk pengadaan ATK dan barang cetakan menyamai anggaran operasiinal kejaksaan negeri Sorong selama setahun,” kata kajari Sorong, Mutaqqin Harahap kala itu.
Menurutnya, anggaran pengadaan ATK dan barang cetakan untuk satu dinas seharusnya tidak sebesar itu. Jika dipergunakan untuk keseluruhan dinas yang ada di Pemkot Sorong masuk akal. Namun, yang terjadi tidak demikian.
Dari catatan sorongraya.co, mantan Inspektur Pemkot Sorong Abdulrahma Oeli pernah menyatakan bahwa terkait dugaan tersebut, sudah dilakukan pengembalian kerugian negara sebesar 2 miliar lebih, yang disetorkan sebanyak 4 kali.
Apa yang dikatakan oleh Abdulrahman Oeli ini pun diamini oleh Kuasa Hukum Pemkot Sorong, Haris Nurlette, yang mengatakan sudah ada pengembalian kerugian negara, artinya semuanya klir.
Meski demikian, kita tetap hormati dan kooperatif karena kewenangan berada di kejakasaan negeri Sorong,” ucapnya.
Kasus ini banyak menyedot perhatian publik, berbagai pertanyaan menghantui, apakah penyidik tipikor pidsus kejaksaan negeri Sorong mampu menuntaskannya. Disisi lain, begitu banyak intervensi maupun campur tangan dimainkan hanya untuk memindahkan jaksa yang menyidik kasus dugaan tersebut.
Orang nomor satu di kejaksaan negeri Sorong, Erwin Saragih pernah berujar, sebelum akhir tahun 2021 kita akan umumkan tersangka kasua dugaan korupsi pengadaan ATK dan barang cetakan di BPKAD kota Sorong.
Tentunya, kata Erwin penetapan tersangka ini berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP bukan dipaksakan atau sekadar mencari-cari kesalahan.
” Jika terbukti kita lanjutkan penyidikannya, namun sebaliknya, apabila tidak cukup bukti jangan dipaksakan. Kita harus bekerja sesuai dengan hati nurani,” ujarnya.