Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Ketidak Hadiran Wali Kota Sorong Dikarenakan Sedang Menjalankan Tugas Ke Jakarta

×

Ketidak Hadiran Wali Kota Sorong Dikarenakan Sedang Menjalankan Tugas Ke Jakarta

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Meskipun telah dilayangkannya surat panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan anggaran ATK dan barang cetakan 2017 pada BPKAD Kota Sorong, Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau belum bisa mememuhi panggilan penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri Sorong.

Kuasa Hukum Pemerintah Kota Sorong, Haris Nurlette ketika dikonfirmasi, Rabu siang (17/03/2021) membenarkan jika Wali Kota Sorong belum bisa hadir di panggilan pertama ini karena sedamg berada di Jakarta, melaksanakan tugas.

” Saya diberitahu mendadak oleh pak Wali Kota bahwa dirinya berangkat ke Jakarta, melaksanakan tugas. Ketidakhadiran Wali Kota Sorong dalam panggilan pertama bukan disengaja. Saya sendiri malah tidak tahu ada urusan apa. Saya diberitahu langsung oleh pak Wali,” ujarnya.

Haris menambahkan, kalau ibu Ketua DPRD Kota Sorong kemarin kan sudah memberikan jawaban, ketidakhadirannya lantaran mengikuti kegiatan di Maybrat.

Selaku kuasa hukum pemkot Sorong, Haris memastikan bahwa pak Wali Kota pasti kooperatif dengan pemanggilan tersebut. Makanya, sebelum berangkat, mungkin yang bersangkutan sudah menyampaikan pemberitahuan ke Kejari Sorong, sekaligus meminta penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai saksi.

Menanggapi isu yang beredar bahwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran ATK dan barang cetakan tahun 2017 ini, sudah ada pengembalian kerugian negara berdasarkan temuan BPK, menurut Haris coba dicek di kejari Sorong, saya pikir penyidiklah yang tahu. Dan secara hukum mereka yang bisa menilai atau memberikan jawaban.

Mengenai dokumen yang diminta penyidik, dan belum diserahkan oleh kepala BPKAD Kota Sorong, Haris enggan berkomentar lebih jauh, takutnya nanti jadi ribut karena saya tidak mau yang begitu,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, setelah memeriksa 17 saksi, selanjutnya Kejaksaan Negeri Sorong telah melayangkan surat panggilan kepada Wali Kota Sorong Lambert dan Ketua DPRD Kota Sorong untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi anggaran ATK dan barang cetakan tahun 2017 pada BPKAD Kota Sorong, yang merugikan negara sebesar 8 miliar.

Untuk Wali Kota, surat dengan nomor register B709/R.2.11/FD.1/03/2021 sudah kami kirimkan melalui Sekda Kota Sorong, begitu juga dengan surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Sorong nomor B708/R.2.11/FD.1/03/202, telah dikirimkan Senin tanggal 15 Maret 2021,” kata Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Stevy Stollen Ayorbaba, Selasa sore (16/03/2021).

Stevy menambahkan, terkait pemanggilan Wali Kota Sorong, pihaknya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada Gubernur Papua Barat. Mekanisme ini dilakukan mengingat yang bersangkutan adalah pejabat negara.

Lebih lanjut Stevy mengatakan, khusus surat panggilan yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Sorong, Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima surat balasan dari Sekretariat Dewan, yang menjelaskan bahwa Ketua DPRD Kota Sorong belum bisa memenuhi panggilan dikarenakan sedang mengikuti kegiatan raker ke IV GKI Am Sinode di Kabupaten Maybrat.

Dalam surat panggilan tersebut kami menjadwalkan pemeriksaan terhadap wali kota dan ketua DPRD Kota Sorong sebagai saksi pada tanggal 17 Maret 2021. Karena ketua DPRD Kota Sorong sedang berhalangan hadir, sehingga kami akan menjadwalkan ulang pemamggilannya. Berbeda dengan wali kota Sorong, yang hingga saat ini belum memberikan konfirmasi.

Dari sisi aturan koresponden penanggalan seseorang yang statusnya sebagai pejabat negara, atau kepala daerah maupun ketua DPRD sudah sangat jelas. Pemberitahuan cukup kepada gubernur Papua Barat, selaku perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Beda halnya dengan penahanan, harus ada izin dari Presiden,” ujarnya.

Stevy meminta pemanggilan ini harus dihargai sebagai warga negara yang baik sesuai Pasal (1) Ayat 2 UUD 1945 menyebutkan Indonesia adalah negara hukum bukan kekuasaan, sehingga asas equality for the law menjadi ruang dan tidak ada lagi diskriminasi. Baik pejabat maupun masyarakat semua sama dimata hukum. Sehingga putusan MK Nomor 76 Tahun 2014 dan putusan MK Nomor 72 Tahun 2011 menjadi dasar bagi kami dalam melajukan penyelidikan dan penyidikan terhadap siapa pun dia, entah wali kota maupun ketua DPRD.

Stevy menegaskan ini murni tindakan hukum, tidak ada kepentingan-kepentingan lain, sehingga publik bisa mengetahui bahwa dalam penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan negeri Sorong bersifat kostruktif dan transparan.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.