SORONG,sorongraya.co- Dalam sidang lanjutan Praperadilan penghentian penyidikan kegiatan pembinaan daerah bawahan pada Setda Kabupaten Sorsel tahun anggaran 2018, Senin (31/05/2021) pihak termohon I Kejaksaan Negeri Sorong dan termohon II Kejaksaan Tinggi Papua Barat hadirkan tiga saksi.
Saksi pertama yang dihadirkan oleh pihak termohin I dan II adalah Pirly Momongan, mantan penyidik pada Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong. Dalam keterangannya, yang disampaikan melalui video conferens, Pirly Momongan menjelaskan, pihaknya melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi kegiatan pembinaan daerah bawahan dilakukan pada Setda Kabupaten Sorsel di tahun 2019. Pirly pun mengaku telah memeriksa empat orang saksi.
Awalnya kami melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan empat orang saksi. Setelah itu, kami lakukan kunjungan ke Sorsel dan mendapatkan sejumlah dokumen. Dati situlah, status penyelidikan kami naikkan menjadi penyidikan.
Lebih lanjut saksi menguraikan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Papua Barat bahwa telah ada pengembalian uang negara.
Diakui oleh Pirly, pada saat pemeriksaan dilakukan pengembalian uang negara 300 juta, yang disertai dengan bukti setoran. Namun, selaku penyidik kami tetap bersikeras agar penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, sehingga dengan demikian kami bisa melakukan upaya paksa.
Dalam tahap penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pembinaan daerah bawahan ini kami belum menetapkan Dance Yulian Flassy sebagai tersangka.
” Untuk mengeluarkan SP3, kejaksaan negeri Sorong terlebih dahulu melakukan ekspos,” jelasnya.
Mantan penyidik tipikor kejari Sorong ini menegaskan, dasar pemeriksaan adalah LHP BPK. Dan LHP BPK itu terkait dengan kepatuhan, bukan audit kerugian negara. Terkait SP3, sama sekali tidak ada intimidasi dari termihon II kepada termohon I.
Sementara, ahli yang dihadirkan termohon, yakni Profesor Nirahua, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Patimura Ambon menjelaskan terkait legal standing pihak ketiga, dalam hal ini LP3BH Manokwari yang masuk dalam permohonan prsperadilan.
Ahli berpendapat jika memang pemohon bertindak dan atas nama LP3BH Manokwari, maka sesungguhnya pemohon harus memiliki surat kuasa khusus dari yayasan. Jika pemohon tidsk mendapat kuasa khusus dari yayasan maka pemohon tidak memiliki legal standing sebagai pemohon.
Pihak ketiga yang dimaksud oleh ahli adalah yayasan memang boleh karena yayasan didirikan dengan akta pendirian. Didalam putusan MK itu memang hanya berkaitan dengan pihak yang mengajukan praperadilan tentang penghentian penyidikan atau penuntutan,” jelasnya.
Ahli menambahkan, untuk mengajukan gugatan praperadilan, pihak ketiga harus mendapatkan surat kuasa khusus dari yayasan. Kalau pemohon berkantor di LP3BH boleh menjadi kuasa berkaitan dengan perkara.
Terkait SP3, lanjut saksi, merupakan suatu tindakan pemerintahaan karena jaksa adalah bagian dari organisasi pemerintah. SP3 merupakan tindakan pemerintahan yang dikeluarkan oleh kejaksaan. Begitu juga dengan LHP BPK terkait dengan kepatuhan.
Di dalam permohonan praperadilan pemohon, SP3 dikatakan tidak sah dan batal demi hukum. Disini kejelian dalam ilmu hukum kita mengenal sifat kebatalan, dimana ada tiga sifat.
Dikatakan batal demi hukum, karena ada. Setiap tindakan pemerintahan harus dianggap benar menurut hukum sebelum dibatalkan. Nah, tindakan SP3 masuk dalam kategori dibenarkan sebelum dibatalkan.
” Kalau kita mengatakan itu tidak sah, harus bertentangan dengan aspek prosedur, wewenang dan substansi. Jika memang SP3 dinyatakan tidak sah bila memenuhi unsur 2 ini. Kalau kita bicara cara memperoleh wewenang ada pada peraturan perundang-undangan. Untuk bisa mengatakan kewenangan, kejaksaan mendapat satu kewenangan atribusi melalui UU. Kalau kita melihat kewenangan atribusi yang diperoleh kejaksaan, maka kejaksaan negeri Sorong memperoleh pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat sesuai Surat Edaran Kejaksaan Agung,” terang ahli dipersidangan.
Ahli pun merinci, dari surat edaran ini, Kejaksaan Tinggi memperoleh mandat dengan nilai kerugian diatas 5 miliar. Oleh karena itu, berdasarkan wewenang ini, kejari sudah melakukan tindakan sesuai kewenangan yang dimilikinya. SP3 yang diterbitkan oleh kejari Sorong bersifat final. Dia tidak membutuhkan persetujuan dari atasannya. SP3 yang dikeluarkan kejari Sorong sah.
Mengenai perbedaan laporan BPK dengan pemeriksaan keuangan negara, MK telah memutuskan tentanh kata dapat dalam tindak pidana korupsi. Maka BPK akan meneruskan itu kepada penyidik, kalau tdak. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hasil pemeriksaan terdapat kesalahan hasil administrasi, maka harus dilakukan pengembalian kerugian negara, dengan melaksanakan sidang TPTGR. Pengembalian keuangan negara harus dilakukan setelah mendapat hasil pengembalian keuangan negara.
” Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan tetapi sudah dilakukan pengembalian kerugian negara, maka tidak bisa dilakukan SP3,” terangnya.
Sementara itu, keterangan ahli, Doktor Jhon Pasalbessy, yang juga dosen FH Unpatti Ambon, tidak jauh berbeda dengan yang disampaikan ahli pertama.
Sidang pemeriksaan yang dipimpin hakim Hatijah Averien Paduwi, akan dilanjutkan Rabu (02/06/2021).