SORONG,sorongraya.co- Satuan Reserse Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil menangkap tiga orang pengedar ganja di Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Salah satu pelaku yang berinisial JH ternyata masih berstatus narapidana
di Lapas Kelas III Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan.
Kasat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, Iptu Afriangga U. Tan mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di Kompleks Malanu, Kota Sorong pada Selasa, 05 Februari 2024. sekitar pukul 05.30 WIT.
Penangkapan bermula dari informasi tentang RL yang akan membawa ganja dari Jayapura ke Sorong.
Awalnya kita mengikuti RL selama dua minggu terkait informasi barang (ganja) masuk dari Jayapura ke Sorong melalui pelabuhan. Ternyata dia tidak membawa apapun dan ada yang bawakan.
” Kami coba mencari informasi lagi dan pada Senin 5 Februari 2024 saya pimpin langsung penangkapan RL,” ungkap Angga.
Afriangga menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan dan introgasi, RL mengaku bahwa ganja tersebut berada di rumah JH dan RA. Polisi kemudian bergerak melakukan penangkapan terhadap JH dan RA di rumahnya. Dari keduanya, polisi berhasil menyita puluhan paket ganja yang sudah siap diedarkan.
” Dari hasil introgasi RL, kami mendapatkan nama JH. Kami kemudian melakukan pengembangan dan menangkap JH bersama kakak iparnya RA, yang saat itu berniat membuang narkotika ke empang belakang rumah,” ujar Angga.
Afriangga menyebut, barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku yaitu 17 bungkus plastik besar berisi ganja, 49 bungkus plastik sedang, 50 bungkus plastik kecil, 83 bungkus kertas kecil, total 741 gram ganja, 1 buah tas warna hitam berisi ganja, dan uang tunai Rp 2 juta yang diduga hasil penjualan narkotika.
Ia pun menyebut bahwa peran RL sebagai kurir, menjemput ganja dari Jayapura ke Sorong dengan iming-iming beberapa bungkus ganja. Sementara RA yang menyimpan ganja dan JH sendiri pengedar ganja di Sorong.
” Dia (JH) ini masih napi atau warga binaan Lapas Sorong Selatan dengan kasus narkotika. Pengakuan JH, dia bisa keluar karena status izin sakit dengan memberikan sejumlah uang kepada oknum di lapas Sorong Selatan untuk dia pulang,” ungkap Angga.
Angga mengaku, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak lapas kelas III Teminabuan terkait surat izin yang dikeluarkan lapas yang tidak sesuai dengan SOP.
” Kami tunggu konfirmasi lapas Sorsel. Karena JH ini statusnya masih sebagai warga binaan Sorsel. Jadi, yang kita lihat disini ada penerapan SOP yang salah dalam mengawal atau mengamankan warga binaan saat keluar lapas,” tutupnya.