Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Kerap Selundupkan Miras ke Manokwari, Bos Bintang Jaya Divonis 5 Bulan Penjara

×

Kerap Selundupkan Miras ke Manokwari, Bos Bintang Jaya Divonis 5 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

MANOKWARI,sorongraya.co – Bos pemilik Toko Elektronik Bintang Jaya Then Then alias Toni (37) divonis 5 bulan penjara lantaran kerap melakukan penyelundupan minuman keras (miras) ke Manokwari.

Tak hanya divonis 5 bulan penjara, Toni juga didenda Rp 40 juta subsider 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim, Faisal M. Kossah, SH, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari. Jumat, 18 Januari 2019.

Selain Toni, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada Nur Sadam Pagalla (26) yang berperan sebagai kurir atau supir mobil Box Daihatsu Grand Max PB 8246 M, yang selalu digunakan mengangkut ratusan botol miras untuk diselundupkan.

Dalam putusan, Hakim Faisal M. Kossah menilai kedua terdakwa terbukti secara melanggar hukum dan Peraturan Daerah (Perda) Pasal 8 angka 1 huruf a tentang miras.

Dikatakan Faisal, ada hal yang memberatkan terdakwa hingga divonis kurungan 5 bulan dan denda Rp 40 juta yakni, jumlah miras yang diselundupkan bernilai ratusan juta rupiah, dan dampak negatif yang timbul akibat miras serta Manokwari memiliki kearifan lokal sebagai kota injil. Meski kasus ini tergolong tindak pidana ringan (Tipiring).

“Kamu sudah banyak kasih celaka orang dijalan, kasus-kasus pemerkosaan banyak terjadi akibat miras. Itu ulah kalian semua dan sudah terlalu banyak korban karena miras,” kata Hakim Faisal kepada terdakwa dalam sidang tersebut.

Usai persidangan, Toni dan. Sadam digiring ke untuk menyaksikan penyerahan barang bukti dari penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat ke pihak Kejaksaan Negeri Manokwari.

Usai persidangan, Toni dan Sadam digiring ke tempat penyimpanan barang bukti (miras dan satu unit mobil) untuk menyaksikan penyerahan barang bukti dari Penyidik Ditresnarkoba Polda Papua Barat ke pihak Kejaksaan Negeri Manokwari.

Kepala Kejari Manokwari, T. Banjar Nahor mengatakan, barang bukti berupa miras akan dimusnahkan dan mobil akan dirampas oleh negara.

Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Kuhap) kedua terdakwa masih memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding terkait putusan tersebut.

Sidang yang berlangsung juga dihadiri Dirresnarkoba Polda Papua Barat, Kombes Pol Bambang Ponco Sutiarso dan sejumlah penyidiknya. [krs]

447
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.