MANOKWARI,sorongraya.co– Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Provinsi Papua Barat menyelenggarakan pertemuan dengan perwakilan sejumlah Organisasi Bantuan Hukum (OBH), di Aula Kantor Kemengkumham Papua Barat, Jum’at 6 Juli 2018
Tujuan pertemuan ini untuk melakukan identifikasi dan penjaringan Organisasi Bantuan Hukum melalui Focus Group Discussion (FGD) peningkatan jumlah OBH dalam rangka virifikasi dan akreditasi Tahun 2018
Kepala Divisi Pelayanan Hukum pada Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Agustinus Pardede mengatakan dilakukannya pertemuan ini adalah menjaring sejumlah OBH, sebab, sampai saat ini baru ada empat OBH yang beroperasi di wilayah tersebut.
Menurutnya, jika dilihat dari frekwensi populasi penduduk, maka Organisasi Bantuan Hukum tersebut tidak mustahil bisa mencover masyarakat miskin yang membutuhkan bantuan hukum.
“Kenapa bisa seperti itu karena dari empat OBH ini, duanya beroperasi di Kota Sorong dan Fakfak, sementara duannya lagi berada di Manokwari. Padahal Provinsi Papua sangat luas, kemana-mana masyarakat harus menggunakan transportasi udara,” jelas Agustinus.
Untuk itu, kata Agustinus, Kemenkumham setempat menargetkan tahun ini bisa melakukan identifikasi dan penjaringan terhadap dua OBH, sehingga masyarakat miskin yang mencari keadailan dapat dibantu secara cuma-cuma.

“Idntifikasi dan penjaringan OBH ini bertujuan untuk membantu dan melindungi saudara-saudara kita yang kurang mampu, supaya mereka bisa mendapatkan keadilan yang layak,” terang Agustinus.
Agustinus menerangkan, setelah melakukan identifikasi dan penjaringan OBH, Kemenkumham setempat akan melakukan verifikasi untuk menempatkan OBH di daerah-daerah yang belum bisa dijangkau. Akan tetapi, salah satu persyaratan untuk mendirikan OBH adalah harus mempunyai badan hukum.
“Kalau kita lihat komunitas organisasi bantuan hukum yang ada di (Papua Barat) sini, banyak yang bergerak di bidang sosial. Mereka belum fokus pada bidang hukum, sehingga kita akan melakukan verifikasi sehingga syarat untuk mendirikan organisasi bantuan hukum harus berbadan hukum yang jelas,” tegasnya.
Apalagi Kemenkumham Papua Barat, kata Agustinus, sudah mendeteksi beberapa OBH yang belum berbadan hukum. Diharapkan melalui proses identifikasi dan penjaringan, ada OBH yang bisa bergabung dengan Kemenkumham untuk melaksanakan tugas-tugas bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang mencari keadilan.
“Kita sudah deteksi beberapa OBH (yang tidak sah), tapi untuk riciannya nanti aja staf saya yang jelaskan. Mudah-mudahan ada yang terjaring satu atau dua supaya bisa secepanya bergabung dengan Kementian Hukum dan Ham,” pungkasnya.(ken)