SORONG,sorongraya.co- Penasihat hukum almarhum Abraham Mate, Leonardo Ijie menegaskan, Kejaksaan Negeri Sorong, Lapas Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong ikut bertanggung jawab atas meninggalnya Abraham Mate pada Rabu malam (02/11/2021).
Mendapat kabar jika Abraham Mate meninggal di dalam Lapas Sorong, kami selaku penasihat hukum maupun keluarga sangat syok. Padahal, kemarin almarhum masih menjalani sidang Penhadilan Negeri Sorong dengan agenda Putusan Sela.
” Ada kejanggalan atas meninggalnya Abraham Mate sebab almarhum ini sebelumnya dalam keadaan sehat,” kata Leonardo kepada sejumlah awaj media di kamar jenazah RSUD Sele Be Solu, Kamis sore (03/11/2022).
Leonardo menambahkan, meninggalnya Abraham Mate ini harus di buka secara jelas sehingga bisa diketahui apa penyebabnya.
Pengacara berambut gimbal ini mendesak pihak Kejaksaan Negeri Sorong, Lapas dan Pengadilan Negeri Sorong untuk bertanggung jawab. Pasalnya, Abraham Mate ini sementara masih berstatus terdakwa, belum di vonis bersalah.
” Seharusnya jenazah Abraham Mate ditangani secara baik, namun yang terjadi tidak demikian. Kami menduga ada unsur sengaja melecehkan adat orang Papua,” ujarnya.
Leonardo pun menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Sorong Kota terkait pengajuan autopsi dan Polres Sorong Kota siap melanjutkannya. Namun, ada biaya 20 juta rupiah dan hal itu kami tidak tahu.
Makanya, kami minta kepada pihak Lapas, Pengadilan Negeri Sorong dan Kejari Sorong bertanggung jawab atas biaya autopsi,” tegasnya.
Lebih lanjut Leonardo mengatakan, langkah ini kami lakukan agar semua pihak bisa melihat secara jelas apa penyebab meninggalnya Abraham Mate.
” Kami merasa heran sebab pihaknya bertanggung jawab memberikan keadilan malah tidak hadir melihat kondisi jenazah,” kata Leonardo.
Sementara itu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto mengatakan, terkait biaya autopsi yang oleh penasihat hukum almarhum dibebankan kepada kejaksaan negeri Sorong, kami sampaikan bahwa anggaran itu tidak ada
” Kami tisak ada anggaran untuk autopsi, lagian yang mempunyai hak mengajukan autopsi hingga pembiayaannya menjadi tanggung jawab keluarga,” kata Kasi Pidum.
Sebelumnya Kasi Pidum mengaku bahwa waktu sidang Rabu kemarin, petugas pengawalan dari kejari Sorong datang menjemput dan mengembalikan tahanan ke lapas Sorong, terdakwa dalam keadaan sehat.
Karena saat ini terdakwa sudah meninggal dan jenazahnya berada di RSUD Sele Be Solu Kota Sorong, kejadiran kami hanya sebatas kamanusiaan dan tanggubng jawab, dimana untuk memastikan bahwa proses pemulasaran jenazah hingga pemkaaman berjalan baik.
” Meskipun masa penahanan menjadi tanggung jawab pihak PN Sorong dan korban meninggal di lapas Sorong, namun secara kemanusiaan turut menjadi tanggung jawab kami,” ujar Eko