Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Keluarga Minta Jenazah Harus Diautopsi Biar Jelas Penyebab Kematiannya

×

Keluarga Minta Jenazah Harus Diautopsi Biar Jelas Penyebab Kematiannya

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Penasihat hukum almarhum AM, Leonardo Ijie menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan jenazah dari dalam kamar jenazah RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong, Povinsi Papua Barat.

” Kami harus mengetahui secara pasti penyebab meninggalnya AM mengingat sehari sebelumnya almarhum masih sehat dan sempat mengikuti sidang di Prngadilan Negeri Sorong, ” kata Leonardo, Kamis, 03 Nopember 2022.

461
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Pengacara yang identik dengan rambut gimbal ini memastikan bahwa jenazah harus di autopsi sehingga bisa diketahui penyebab AM meninggal dunia.

” Jika tidak dilakukan autopsi, keluarga berencana mengarak jenazah keluar dari kamar jenazah RSUD Sele Be Solu,” ujarnya.

Leonardo menambahkan, jika hukum positif berjalan untuk almarhum, hukum isti sudah pasti akan kami berlakukan bagi pihak yang terkait.

Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong I Putu Sastra Adi Wicaksana menyampaikan terkait dengan tuntutan agar jenazah almarhum di autopsi, itu adalah hak dari keluarga.

” Memang untuk autopsi merupakan hak dari keluarga korban,” ujar Sastra.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa AM meninggal dunia seusai bermain bola di Lapas Sorong semalam.

Belum diketahui secara pasti penyebab meninggalnya Abraham Mate. Saat ini jenazah berada di rumah sakit Sele Be Solu.

Pengacara terdakwa Leonardo Idjie yang dikonfirmasi melalui pesan WA membenarkannya. Leonardo mengatakan, saat ini jenazah berada di kamar jenazah RS Sele Be Solu.

Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Eko Nuryanto turut membenarkan bahwa terdakwa meninggal di Lapas semalam.

Sesuai informasi yang diterima dari pengadilan negeri Sorong, dengan meninggalnya terdakwa Abraham Mate dengan sendirinya penuntutan gugur.

Di dalam Pasal 77 KUHAP disebutkan hak menuntut hukuman gugur lantaran sitertuduh meninggal dunia. Penuntutan hanya ditujukan kepada pelaku kejahatan (pidana narkoba). Jika pelaku meninggal dunia maka penuntutan tidak dapat dilakukan lagi.

447
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.