SORONG,sorongraya.co- Kecewa dengan vonis yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong terhadap terdakwa pencabulan dan persetubuhan santriwati, Ikhwanuddin.
Orang tua korban Diah meluapkan kekecewaannya dengan cara menangis. Dirinya tidak terima jika terdakwa hanya di vonis 12 tahun penjara.
Selain menjadi korban, kondisi psikis anak saya setiap malam terbangun teriak-teriak takut. Bertemu dengan laki-laki seusia pelaku dia takut. Traumanya begitu parah.
” Saya nggak terima dengan putusan ini,” kata Diah sebari menangis usai sidang putusan, Rabu, 21 Februari 2024.
Diah juga kecewa dengan tuntutan Penuntut Umum yang hanya 12 tahun. Padahal mereka harus memperjuangkan kita. ” Kasus ini harus dipertimbangkan lagi,” ucapnya lirih.
Diah berharap, ada yang membantu dirinya untuk lebih mendapatkan keadilan.
” Hukumannya harus seumur hidup karena dia itu predator. Ketika hakim membacakan perbuatannya dia kami sudah tidak kuat dengarnya, ingin keluar,” ujarnya.
Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Ikhwanuddin, Siti Zakia Umpain mengatakan, terkait vonis hakim, terdakwa menerimanya.
Tapi, kalau keberatan, keluarga korbn berhak banding, ada waktu 7 hari untuk nyatakan banding.
” Sebagai orang tua pasti marah, tapi terdakwa juga punya hak didampingi pengacara,” kata Siti Umpain.
Terdakwa Ikhwanuddin, pengasuh pondok pesantren Salafiyah Safiyah Kabupaten Sorong di vonis 12 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 6 bulan kurungan. Ikhwanuddin juga diharuskan membayar restitusi kepada tiga korban.
Dia terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1), (2) dan (4) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.