Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Bersama Keluarga Korban Dugaan Pelanggaran HAM Wasior Berdarah 2001 di Wasior, Sabtu (10/11/2018)
Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari Bersama Keluarga Korban Dugaan Pelanggaran HAM Wasior Berdarah 2001 di Wasior, Sabtu (10/11/2018)
Hukum & Kriminal

Keluarga Korban Pelanggaran HAM Wasior Tolak Ganti Rugi

Bagikan ini:

MANOKWARI,sorongraya.co– Ketua Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Teluk Wondama, Djanes Marambur mewakili keluarga korban dugaan pelanggaran HAM Wasior berdarah tahun 2001 menyatakan sikap teguh pada pendirian tidak mau menerima segala bentuk upaya ganti rugi, rehabilitasi atau restitusi dari negara dalam bentuk apapun.

“Kami mau kasus Wasior berdarah diproses secara hukum ke pengadilan HAM”, tegas Ketua DPMA Wondama Djanes Marambur

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy,S.H mengatakan, pernyataan ketua DPMA Teluk Wondama itu disampaikan dalam pertemuan bersama yang berlangsung di Wasior selama dua hari (Jum’at dan Sabtu)

Warinussy mengatakan, kunjungannya ke Teluk Wondama ini sebagai bagian dari program kerja dan tanggung-jawab LP3BH dalam gerakan advokasi masyarakat di daerah tersebut khususnya para korban kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia Wasior tahun 2001.

Pertemuan terbatas Direktur Eksekutif LP3BH dengan pimpinan Dewan Persekutuan Masyarakat Adat (DPMA) Wondama dan Sekretaris Komisi Keadilan, Persekutuan dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Badan Pekerja Klasis Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua.

“Kami melakukan pertemuan juga dengan para korban kasus dugaan pelanggaran HAM yang Berat di Wasior. Dalam pertemuan-pertemuan tersebut sekaligus dilakukan tukar pikiran mengenai rencana program kerja DPMA Wondama tahun 2018-2019” tulis Warinussy melalui press releasenya yang diterima media ini, Minggu 11 Oktober 2018

Lanjut Dia, LP3BH merencanakan bersama Perwakilan Komnas HAM Papua untuk menyelenggarakan peringatan Hari HAM Internasional ke-70 tahun pada tanggal 10 Desember 2018 mendatang dipusatkan di Wasior.

“Agenda peringatan Hari HAM Internasional tersebut akan digunakan sebagai wahana memoria pasionis (ingatan penderitaan) bagi para korban kasus Wasior berdarah tahun 2001-2002 yang hingga kini belum diselesaikan secara hukum oleh negara Indonesia” ucap Warinussy.(***)


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.