Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMetro

Kejari Sorong Tak Mendapat Pemberitahuan Resmi Soal Penangguhan Penahanan Selviana Wanma

×

Kejari Sorong Tak Mendapat Pemberitahuan Resmi Soal Penangguhan Penahanan Selviana Wanma

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri Sorong tidak mendapat pemberitahuan resmi soal penangguhan penahanan Selviana Wanma.
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Sepak terjang Selviana Wanma, terdakwa kasus dugaan korupsi perluasan jaringan listrik tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat penuh kontroversial.

Meski menyandang status sebagai terdakwa, pemilik PT Fourking Mandiri itu dengan bebas mengikuti kegiatan-kegiatan politik baik di Jakarta maupun di Sorong.

Terkait statusnya yang ditangguhkan oleh Pengadilan Negeri Manokwari, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri Sorong, Haris Suhud Tomia menyatakan bahwa tidak mengetahuinya.

” Sejauh ini tidak ada surat atau apapun yang kami terima dari terdakwa maupun majelis hakim terkait penangguhan penahanan,” ujarnya di Kejaksaan Negeri Sorong, Jumat, 19 Juli 2024.

Haris menambahkan, meski sudah dua kali mendapat penangguhan, tidak ada surat resmi ke kami.

Lebih lanjut Haris menjelaskan bahwa hari Selasa kemarin sebenarnya agenda sidangnya pembelaan namun karena penasihat hukum belum siap sehingga situnda hingga Jumat ini, 19 Juli 2024.

” Kami menunggu informasi dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Kami juga sudah komunikasi dengan majelis maupun panitera kapan waktu aidang kami siap,” ungkapnya.

Haris mengaku, seyogyanya sidang itu harus dihadiri oleh majelis hakim, JPU, terdakwa dan penasihat hukumnya. Namun, karena kondisi yang tak memungkinkan dimana akhir-akhir ini jadwal penerbangan full sehingga disepakati sidangnya digelar secara daring.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana mengatakan, pihaknya baru mengetahui jika terdakwa Selviana Wanma berada di Jakarta.

Memang tugas kami adalah menghadirkan yang bersangkutan ke persidangan melalui penasihat hukumnya.

Terkait keberadaan terdakwa di Jakarta, jika mendapat izin, sepenuhnya kewenangan majelis hakim yang menangani perkara.

” Kami tak tahu menahu soal itu, apakah ada izin atau untuk berobat ke Jakarta, tidak tahu,” kata Sastra.

Saatra bahkan menyebut, inikan sudah tahap persidangan sehingga apapun itu yang punya kewenangan adalah majelis hakim.

Diketahui terdakwa Selviana Wanma bukan kali ini saja tertangkap kamera berada di Jakarta sedang mengikuti kegiatan partai politik.

Bukannya tidak mungkin keberadaan terdakwa yang satu ini diketahui majelis hakim pengadilan negeri Manokwari entah untul berobat ataukah sekadar pelesiran.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.