Hukum & Kriminal

Kejari Sorong Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penataan Taman Pelabuhan Waisai

×

Kejari Sorong Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penataan Taman Pelabuhan Waisai

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Setelah menjalani pemeriksaan tambahan di Kajaksaan Negeri Sorong, Senin, 07 Februari 2022, empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai pada Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat tahun anggaran 2011 di tahan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan Sorong untuk 20 hari kedepan.

” Empat tersangka yang di tahan masing-masing berinisial Semuel Belseran mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat. Christofol M. Pattinayaselaku PPTK, Ahmad Wairoy selaku Ketua Panitia Lelang 4 dan Ahmad Ridha Hanafi selaku pihak penyedia jasa,” kata, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana, Senin malam.

Kasi Intel menjelaskan, bahwa pada tanggal 25 Maret 2011, Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat melakukan kontrak kerja dengan PT Arnas Sejahtera untuk mengerjakan kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai yang berlokasi di Distrik Kota Waisai Kabupaten Raja Ampat yang bersumber dari Dana APBD Kabupaten Raja Ampat dengan nilai anggaran Rp 1.837.450.000.

” Dalam kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai, Dinas Perhubungan Kabupaten Raja Ampat menunjuk saksi Ahmad Ridha selaku Direktur PT Arnas Sejahtera sebagai penyedia jasa yang melaksanakan pekerjaan kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai tersebut,” ujarnya.

Sastra pun membeberkan, dalam proses lelang, saksi Ahmad Wairoy selaku ketua panitia lelang membenarkan penunjukan tersebut dikarenakan tersangka Semuel Belseran, yang saat itu menjabat sebagai Kadishub Kabupaten Raja Ampat pada saat itu melakukan penunjukan langsung kepada saksi Ahmad Ridha Hanafi.

Penunjukan PT Arnas Sejahtera sesuai surat nomor : 050.1/83/SPPJ-PTPW/111/2011, tanggal 24 Maret 2011 yang ditujukan kepada Direktur PT Arnas Sejahtera, yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor 550/588/PBH/2011 tanggal 27 Juni 2011 oleh tersangka Semuel Belseran, Ahmad Ridha Hanafi, Christofol M. Pattinaya selaku PPTK,” ujar Sastra.

Sastra menambahkan, berdasarkan laporan penilaian ahli tanggal 30 Agustus 2015 disimpulkan bahwa pekerjaan yang dilakukan belum sesuai kontrak nomor 050.1/84/KONT-PTPW’111/2011, yang mana nilai pekerjaan yang sudah dilakukan adalah sebesar Rp 759.116.603,33. Kemudian berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP Provinsi Papua Barat, dalam kegiatan penataan taman pelabuhan Waisai, negara dirugikan sebesar Rp. 911.292.487,67 dari pagu anggaran senilai Rp. 1.837.450.000.

” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan (3) jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya.

Sastra mengaku, pihaknya akan secepatnya melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penataan taman pelabuhan Waisai ke PN Manokwari untuk disidangkan.

Sementara, kuasa hukum empat tersangka, Max Mahare ketika dikonfirmasi, enggan memberikan komentar kepada awak media.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.