Hukum & Kriminal

Besok Tim DVI Melakukan Proses Identifikasi DNA 7 Jenazah

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Hingga saat ini Tim DVI Pusdokkes Mabes Polri masih melakukan proses pemeriksaan terhadap sampel 7 jenazah korban pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O.

” Hari ini selesai pengolahan sampel. Dimungkinkan hari Rabu besok proses indentifikasi DNA pada tahap matching antara hasil proses laboratorium sampel korban dengan hasil proses laboratorium sampel pembanding.

Diharapkan pada tahap matching dapat diambil kesimpulan korban teridentifikasi,” demikian pesan singkat Kabid Dokkes Mabes Polri Kombes drg Ahmad Fauzi kepada Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Selasa, 08 Februari 2022.

Sebelumnya tim DVI Mabes Polri telah mengidentifikasi 10 dari 17 jenazah korban pembakaran THM Double O.

Adapun 10 jenazah yang teridentifikasi, yakni Indah Sukmadani alias DJ Cleo (Padang), Ferman Syahputra (Palembang), Vikram Conoras (Sorong), Melanie Safitri (Kalteng), Windha Prihasticha Bastian alias Ica (Sorong), Widyanti Arista, Nurkalsum (Makassar), Arum Ainun Yakin (Makassar), Ananin Novalia (Jogja) dan Ridwan Dodoh (Sorong).

Tujuh jenazah yang teridentifikasi telah diberangkatkan dan dimakamkan di daerah asal, sedangkan tiga jenazah lainnya, yang merupakan warga Sorong juga telah dimakmkan.

Selain mengidentifikasi jenazah korban pembakaran THM Double O, Polda Papua Barat dan Polres Sorong Kota dibantu penyidik Polres Sorong berhasil mengamankan belasan pelaku pembakaran THM DO dan pembunuhan Khani Rumaf.

Sementara 10 orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terus dilakukan pengejaran. Bahkan Kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing menegaskan, pihaknya akan mendepankan proses hukum mengingat hukum adalah panglima.

” Jika mempercayakannya kepada kepolisian, siapa pun tak boleh menyembunyikan atau melindungi mereka yang terlibat dalam permasalahan ini. Mereka harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujar Tornagogo.

Tornagogo menambahkan, para pelaku yang telah kami di jerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 187 terait Pembakaran, pasal 170 KUHP terkait Penyerangan dan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan serta pasal 55 KUHP menyangkut peran dari masing-masing pelaku. Ridak menutup kemungkinan kuta juga akan menerapkan pasal 56 KUHP.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.