SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong hingga saat ini telah menyelesaikan 8 perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
” Ada dua perkara lagi yang diusulkan namun belum mendapatkan persetujuan Kejaksaan Agung (Kekagung),” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto, Selasa, 03 Oktober 2023.
Kasi Pidum menyebut, perkara yang diusulkan untuk dilakukannya Restoratif Justice adalah perkara yang ancaman hukumannya tidak lenih dari 5 tahun.
” Delapan perkara yang selesai diantaranya perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), penganiayaan (pasal 351 ayat 1) dan perkara pencurian (pasal 362 KUHP),” ujarnya saat ditemui di PN Sorong sore tadi.
Eko Nuryanto mengaku, sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, syarat wajib yang dapat dilalukannya upaya RJ, selain ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, tersangka belum pernah dihukum.
” Yang paling penting, adanya perdamaian antara keluarga korban dan tersangka serta tokoh masyarakat,” tegasnya.
” Tujuan dilakukannya RJ ini adalah untuk mengembalikan ke keadaan semula. Itulah range atau rambu-rambu kita dalam mengajukan RJ,” tambahnya.
Eko Nuryanto membeberkan, dua perkara yang sedang diajukan untuk RJ masih dalam proses.
Kembali lagi berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, kejari Sorong diberikan waktu 14 hari terhitung sejak tahap dua.
Perkara penganiayaan yang kita usulkan ke Kejati Papua Barat, tinggal ditunggu prosesnya. Endingnya, saat kita melakukan ekspos bersama Jampidum secara online.
” Disitulah kita akan memaparkan dan nantinya akan diputuskan oleh pimpinan apakah RJ itu disetujui atau tidak. Jika disetujui, kita akan mengeluarkan surat penghentian penuntutan,” ujar Eko Nuryanto.