SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Rabu, 15 Mei 2024.
Pemusnahan barang bukti dari 70 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode Nopember 2024 hingga April 2024.
Pelaksana tugas Kajari Sorong Zamzam Ikhwan menyampaikan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah tindak pidana.
” Ini kegiatan rutin terhadap tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.” ujarnya.
Zamzam menambahkam, pemusnahan barang bukti bertujuan memberikan kepastian hukum dan menghindari penghilangan barang bukti.
Selain pemusnahan barang bukti, kejari Sorong juga berhasil mengembalikan kerugian negara yang kemudian disetorkan ke kas negara.
” Barang bukti yang dimusnahkan tidak semua. Ada yang dikembalikan kepada yang berhak,” kata Zamzam.
Sebelumnya Kasi PBBBR Kejari Sorong Rogas Antonio Singarasa dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang merupakan bagian daripada pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menghindari penumpukan barang bukti di dalam gudang dan penghilangan barang bukti dari orang-orang tak bertanggung jawab.
” Pemusnahan barang bukti dari 70 perkara periode Nopember 2023 hingga April 2024,” terangnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 25 kasus narkotika jenis ganja. 4 kasus pengeroyokan, 12 kasus penganiayaan, 5 kasus pencurian, 11 kasus perlindungan anak, 3 kasus pembunuhan, 1 kasus pemalsuan, 1 kasus penggelapan, 1 kasus satwa dilindungi, 2 kasus perjudian, 2 kasus kejahatan terhadap negara. Lalu 3 kasus senjata api atau senjata tajam lainnya