SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PBBBR), Senin, 11 April 2022 melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum (in kracht van gewijsde).
Barang bukti ynag dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti dari 127 perkara yang telah berkekuatan hukum di pengadilan.
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Kasi Intel I Putu Sastra Adi Wicaksana menyampaikan, meskipun hari ini Kejaksaan Negeri Sorong memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum. Namun, peredaran narkotika di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sorong masih banyak.
Sastra berharap, kita semua yang hadir ini dapat bersama-sama mencegah peredaran narkotika yang ada wilayah Sorong Raya ini.
Sebelumnya, Kasi PBBBR Kejari Sorong, Rogas Singarasa menyampaikan, hari ini Kejari Sorong memusnahkan barang bukti dari 127 perkara tindak pidana umum yang terdiri dari 18 kasus Orang dan Harta Benda (Oharda), 36 kasus Tindak Pidana Umum Launnya (TPUL), 45 kasus narkotika jenis ganja, 28 kasus narkotika jenis sabu.
” Khusus untuk barang bukti kasus narkotika, sebagian besar barang buktinya telah dimusnahkan di tingkat penyidikan di kepolisian sehingga yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah disisihkan untuk pembuktian perkara di pengadilan,” ujar Rogas.
Rogas menambahkan, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara di bkaar kemudian di buang sehingga tidak dapat diunakan lagi.
Sementara barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur atau di bakar.