Hukum & Kriminal

Kejari Sorong Menunggu Permohonan Maaf Dari Pelapor Jaksa IR

×

Kejari Sorong Menunggu Permohonan Maaf Dari Pelapor Jaksa IR

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Hingga sore hari Kamis, 24/10/19, Kejaksaan Negeri Sorong masih menunggu permintaan maaf dan klarifikasi dari pihak yang melaporkan Jaksa IR ke polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada Jumat malam pekan lalu.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Buyung Anjar Purnomo, S.H, mengatakan, jika tak kunjung adanya permintaan maaf, maka pihaknya akan berkoordinasi bersama pimpinan untuk kemudian mengambil langkah-langkah tegas.

Terkait rumor dari Penasihat Hukum (Pengacara) terdakwa CSB, yang menyurati Kejaksaan Negeri Sorong, untuk meminta dilakukannya pergantian terhadap Jaksa IR dalam kasus Kejahatan Perbankan BRI, Buyung menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat tersebut.

Buyung mengakui, sejauh ini Kajari Sorong belum berencana mengganti IR dengan Jaksa lain. Untuk menggantinya harus dilakukan kajian. Pasalnya, Jaksa IR ini yang menangani kasus Kejahatan Perbankan BRI dari awal. Sementara terkait pemberitaan di sejumlah media online lanjut Buyung, terus terang pihaknya sangat kecewa. Pasalnya, tidak satupun media ada upaya konfirmasi ke sebelum menaikan berita. Bahkan sampai saat ini pihaknya belum mengetahui atau mendapat tembusan surat soal laporan polisi.

“Dengan adanya, kejadian itu, hari ini kami melakukan rapat tertutup untuk mendengarkan penjelasan dari IR bahwa tidak ada pemukulan. Untuk kasus itu, pak Kajari sudah mengeluarkan perintah tegas, untuk pelapor maupun yang menyuruh siapa dibalik ini semua untuk memberikan klasifikasinya selama tiga hari kedepan. Entah itu permintaan maaf di media massa dan sebagainya. Jika itu tidak dilakukan, kami akan mengambil langkah hukum sebab permasalahan ini sudah menyangkut kredibilitas institusi kami,” jelas Buyung sembari menambahkan, pemberitaan ini tentu saja sudah membuat aktivitas pelayanan di kantor kejaksaan negeri Sorong terganggu.

Senada dengan Kasi Pidum, Ketua Tim Penyidikan, Yusran Ali Baadillah, S.H, menegaskan, pemukulan terhadap CSB oleh oknum jaksa IR sama sekali tidak benar. Apa yang disampaikan pak Kajari sangat jelas, jika dalam waktu 3×24 jam pelapor tidak melakukan klarifikasi atau meminta maaf, kami akan tempuh langkah hukum.

Seperti diketahui, beredar luas di sejumlah media online berita tentang oknum Jaksa diduga melakukan pemukulan terhadap salah satu terdakwa kejahatan perbankan. Korban, dalam hal ini CSB didampingi Penasihat Hukumnya, Damus Usmani yang melaporkan dugaan perbuatan IR ke SPKT Polres Sorong Kota pada Jumat malam lalu. Tak hanya itu, terdakwa S dan MS juga terlihat mendampingi pelapor. Setelah membuat laporan polisi, CSB diantar ke RSUD Sorong untuk di visum. Dan sekembalinya dari RSUD Sorong, CSB menjalani pemeriksaan awal di Unit Jatanras Polres Sorong Kota.

Berdasarkan penuturan PH pelapor, Damus Usmani, S.H, dalam visum dokter RSUD Sorong, ditemukan bekas pukulan. Karena dokter sudah memberikan resep dokter kepada CSB. “Terlepas dari selaku PN dalam perkara 250 Pidsus, kami juga tergabung di dalam Aliansi Pengacara mengawal kasus yang telah dilaporkan CSB di polres Sorong Kota. Dalam waktu dekat kami akan menyurat ke Kejaksaan Agung, meminta supaya oknum jaksa IR di tindak tegas,” ujar PH CSB, Damus Usmani saat memberikan keterangan. Senin siang.

“Khusus untuk laporan polisi penganiayaan ini, kami tetap on the track. Kami tetap akan melanjutkannya. Walaupun kemudian, Kejaksaan Negeri Sorong mengeluarkan ultimatum, meminta klien kami untuk melakukan klarifikasi atau meminta maaf, apakah tidak salah. Klien kami kan dipukul sebanyak 10 kali di bagian pipi kiri dan kanan. Setelah itu laporan polisi sudah dibuat. Makanya kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” kata Damus lagi.

Terpisah, oknum Jaksa yang dilaporkan, yaitu IR saat menggelar konferensi pers Senin siang, (21/10/2019), didampingi Kasi Pidum, Buyung Anjar Purnomo, S.H dan Ketua Tim Penyidikan, Yusran Ali Baadillah, S.H mengakui tidak ada yang namanya pemukulan.

“Sama sekali saya tidak memukul CSB, sebagaimana yang telah diberitakan di sejumlah media. Yang sebenarnya terjadi adalah saya menegur terdakwa ketika pergi ke toilet tanpa meminta izin kepada jaksa bahkan pengawal tahanan. Hal saya lakukan hanya untuk menjaga kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apabila terdakwa kabur dan sebagainya, tentu kami yang harus bertanggung jawab. Saya hanya berusaha menjalankan SOP,” kata IR saat memberikan klarifikasi di ruang PTSP Kejaksaan Negeri Sorong, Senin siang, (21/10/2019).

Lebih jauh IR menjelaskan, seusai sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Sorong pada Jumat malam, (18/10/2019) lalu, sekitar pukul 21.30 WIT keenam terdakwa kami bawa ke kantor Kejaksaan Negeri Sorong untuk kemudian dibawa dengan mobil tahanan untuk dititipkan di Rutan Polres Sorong Kota. Pada saat menunggu itu, saya menegur CSB bukan dipukul atau ditampar sebanyak 10 kali seperti yang dijelaskan CSB saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Sorong Kota pasca membuat laporan polisi,” ujarnya IR saat didampingi Kasi Pidum, Buyung Anjar Purnomo, S.H dan Ketua Tim Penyidik, Yusran Ali Baadillah, S.H.

IR membenarkan bahwa, saat berada di lantai dua kantor Kejari Sorong, dirinya juga sempat menasehati CSB untuk menjaga sikap selama persidangan berlangsung karena beberapa kali sidang, CSB kerap kali terlihat tidak fokus dan serius serta tidak menghargai Majelis Hakim saat memimpin jalannya sidang.

“Tidak ada yang namanya pemukulan atau penamparan. Apalagi sampai dilakukan 10 kali. Ada saksinya kok yang mengetahui bahwa memang benar tidak ada tindakan tersebut,” jelasnya. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.