SORONG,sorongraya.co- Setelah mendapat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Sorong pada Kamis kemarin, selanjutnya Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penyitaan terhadap seluruh dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan speadboat untuk kegiatan puskesmas keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad membenarkan perihal izin penyitaan tersebut.
Fuad yang dikonfirmasi Jumat siang (06/08/2021) menguraikan, barang bukti yang disita berupa dokumen serta surat yang berkaitan dengan pencairan anggaran, kontrak serta presentasi perkembangan hasil pekerjaan. Sementara untuk speadboatnya sendiri, masih berada di Tambrauw dan kondisinya sudah rusak.
Fuad pun menegaskan, sejak pengadaan hingga sekarang spedboat tersebut tidak dipergunakan. Bahkan penyelidikan dan penyidikan belum dilakukan pun, barang bukti speadboat tidak digunakan.
Lebih lanjut dia menambahkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa banyak saksi, diantaranya, BPK, kontraktor, KPA, panitia pengadaan barang, bagian keuangan dan panitia PHO. Akan tetapi masih ada panitia pengadaan yang belum sempat diperiksa. Makanya, dalam waktu dekat akan kita undang untuk dimintai keterangan.
Mengenai perhitungan kerugian negara, kita masih berkoorsinasi dengan BPKP Perwakilan Provinsi Papua! Barat. Mengingat perhitungab yang sebelumnya telah digugurkan pasca putusan praperadilan.
Diberitakan sebelumnya, kejaksaan negeri Sorong telah memeriksa mantan kepala dinas dan pegawai dinas kesehatan kabupaten Tambrauw. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan speadboat untuk kegiatan puskesmas keliling perairan pada dinas kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016.
” Mereka yang diperiksa sebagai saksi, yakni Petrus Titit, yang pada saat itu sebagai kuasa pengguna anggaran dan Octavianus Bofra, PPK pada dinas kesehatan kabupaten Tambrauw,” jelas Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu siang (14/07/2021).
Fuad menambahkan, ada sekitar 35 pertanyaan yang kami ajukan ke saksi Petrus Titit selaku kuasa pengguna anggaran dan Octavianus Bofra, yang juga saat itu sebagai pejabat pembuat komitmen.