SORONG,sorongraya.co- Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Mutaqqin Harahap saat menyampaikan rilis akhir tahun, Rabu (23/12/2020) mengaku bahwa pihaknya telah mengembalikan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni atas nama Gustav Manuputty dan Yohanis Manibuy alias Anisto ke Polres Sorong Kota.
Berkas SPDP atas nama dua orang tersebut diserahkan ke kita sejak Januari 2018, artinya sudah dua tahun, hingga saat ini tidak ada kelanjutannya.
Perlu diketahui bahwa SOP kita itu 150 hari. Karena kalau tidak ada tindak lanjut ya berkasnya kita kembalikan ke penyidik. Kita kan terikat dengan SOP,” ujar Mutaqqin.
Mutaqqin pun mempersilahkan rekan-rekan penyidik Polres Sorong Kota jika nantinya kembali menyerahkan berkas kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa Kabupaten Teluk Bintuni atas nama Gustav Manuputty dan Yohanis Manibuy alias Anisto.
Ketika berkasnya diserahkan lagi, tentunya kita akan membuat nomor register baru. Selain itu, kita akan mempelajari berkasnya.
Sebelumnya, kejaksaan negeri Sorong di demo oleh Aliansi Mahasiswa Peduli Pemberantasan Korupsi Papua Barat, yang menuntut penuntasan penanganan perkara korupsi pembangunan asrama mahasiswa kabupaten Teluk Bintuni.
Diisi lain, empat orang yang saat ini berstatus sebagai terdakwa masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manokwari. Keempat orang yang dimaksud, antara lain Grandy, Tri Nov Katumun, Yosep Rony dan Derek Asmuruf.
Jauh sebelumnya, empat terpidana, yaitu Grandy, William Wartuni, Dessy Siwabbessy dan Derek Asmuruf telah menjalani masa hukuman atas kasus dugaan korupsi pembangunan asrama mahasiswa kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2010 silam.(jun)