Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejari Fakfak Tahan PPK Proyek Rumah Guru SDN Urat

×

Kejari Fakfak Tahan PPK Proyek Rumah Guru SDN Urat

Sebarkan artikel ini

FAKFAK,sorongraya.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak akhirnya menahan AK Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga daerah setempat, Jumat (8/11).

AK diduga kuat merugikan negara sebesar Rp 229 juta dari nilai proyek sebesar Rp 534 juta, pada proyek pembangunan rumah guru di SDN Urat Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat.

Kasi Pidsus Kejari Fakfak, Hasrul, S.H., menjelaskan, AK selaku PPK pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak, dinilai kurang cermat dalam hal administrasi, sehingga kontraktor dapat mencairkan dana hingga 100%, padahal proyek baru selesai 70%.

“AK kami tahan atas dugaan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 229 juta pada proyek pembangunan rumah guru di SDN Urat, tahun anggaran 2015. Selaku PPK, AK dinilai tidak cakap dalam administrasi, sehingga proyek yang masih 70%, tetapi dana sudah dicairkan 100%,” beber Hasrul saat menggelar jumpa pers, Jumat (08/11).

Menurut Hasrul, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap AK dan dititipkan di rutan Fakfak, hingga kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Manokwari. Dikatakan, Kejari Fakfak akan menjadwalkan pelimpahan kasus ke pengadilan tipikor pada minggu ini.

Atas tindakannya, AK diancam dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan masimal selama 22 tahun.

Sebelumnya, kontraktor proyek tersebut, Makandi K, telah divonis di Pengadilan Tipikor Manokwari selama 4 tahun penjara. Dengan demikian, dari kasus yang merugikan negara ratusan juta rupiah ini, sudah ada 1 orang pengusaha yang telah divonis, dan 1 orang PPK yang akan segera menjalani sidang tipikor.

Dalam kasus ini, jaksa akan menghadirkan 5 orang saksi, baik itu saksi ahli maupun staf dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak.

Hasrul menyebutkan, jika kemungkinan masih adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus ini, akan terungkap saat proses peradilan di pengadilan.

“Untuk saat ini, masih belum ada pihak lain yang dinilai terlibat dalam perkara ini. Namun akan kita lihat nanti perkembangannya dalam proses di pengadilan,” ujar Hasrul.

Hasrul pun, belum bisa memastikan, apakah pencairan dana 100% itu dilakukan karena PPK terpengaruh pada status kontraktor yang merupakan menantu petinggi Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Fakfak saat itu.

Dalam konferensi pers ini, hadir pula pihak penyidik Polres Fakfak yang melakukan pelimpahan tahap 2 kasus tersebut. [wah/krs]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.