Hukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Sorong Terima Tahap Dua Staf Khusus Presiden NFRPB

×

Kejaksaan Negeri Sorong Terima Tahap Dua Staf Khusus Presiden NFRPB

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Tiga staf khusus Presiden Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) berinisial EW, MO dan YP yang beberapa waktu lalu menjalani proses hukum di Polda Papua Barat, Kamis, 15 Desember 2022 dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Dengan pengawalan ketat sejumlah penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat, tiga staf khusus yang dilimpahkan langsung menjalani pemeriksaan tambahan di ruang pengawalan tahanan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong.

Saat menjalani pemeriksaan tambahan oleh Jaksa Penyidik Elson Butarbutar, tiga staf khusus menyampaikan bahwa berdirinya NFRPB sejak tahun 2011. Ketiga tersangka ini bergabung di NFRPB pasca mengikuti kongres di Jayapura.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto yang dikonfirmasi Kamis sore membenarkan bahwa pihaknya menerima tahap dua perkara makar dari Polda Papua Barat. Tiga tersangka yang dilimpahkan oleh Polda Papua Barat antara lain berinisial EW, MO dan YP.

” Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan sebanyak 17 item termasuk seragam staf khusus Presiden NFRPB,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto Kamis Sore, 15 Desember 2022.

” Ketiga tersangka dikenakan Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 110 Ayat 2 ke-2 KUHP, yang mana salah satu ayatnya berbunyi ingin memisahkan diri dari NKRI,” tambahnya.

Kasi Pidum mengaku bahwa atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman penjara selama 20 tahun penjara.

” Tadi sudah dilakukan penelitian berkas dan barang bukti oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat didampingi penyidik Polda Papua Barat. Selanjutnya berkas perkara akan kita limpahkan ke PN Sorong untuk disidangkan,” ujarnya.

Lebih lanjut Eko mengatakan, untuk menangani perkara tersebut Kejati Papua Barat telah menyiapkan 3 jaksa ditambah 2 jaksa dari Kejari Sorong.

Sementara pengacara yang mendamping tiga tersngka pada saat tahap dua, Juned Eduard Nanlohi menyampaikan, pihaknya hanya diminta mendamping tersangka, namun dirinya tidak diberikan surat penunjukan dari penyidik polda Paua Barat.

Juned mengaku bahwa ketiga tersangka telah didampingi oleh pengacara. Mereka bertiga ada pengacaranya,” ujarnya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.