SORONG, sorongraya.co – Untuk pertama kalinya Kejaksaan Negeri Sorong menggelar sidang perkara dugaan korupsi pengadaan dua unit mobil ambulans secara online melalui video conference, Kamis 2 April 2020.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan dua unit mobil ambulans pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sorong Selatan tahun anggaran 2014, dengan terdakwa RT, PSH, SR dan LS mengagendakan pembacaan keterangan saksi Dortheis Sesa oleh Jaksa Penuntut Umum, Indah Putri Jayanti Basri.
Dari pantauan media, sidang secara online yang dipimpin hakim Saptono tidak mendapat penolakan dari tim Penasihat Hukum para terdakwa. Menurut Penasihat Hukum, PSH, Liston Simorangkir, kami tidak keberatan keterangan saksi dibacakan. Kalaupun ada hal lainnya akan kami tuangkan di dalam Nota Pembelaan (pledooi).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, mengatakan, sidang online ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung RI karena disebabkan kondisi mewabahnya virus corona di Indonesia.
Doni yang didampingi jaksa Indah mengatakan, pada sidang online perdana tersebut, mengagendakan mendengar keterangan saksi, namun karena kondisinya tidak memungkinkan, Bandara dan Pelabuhan ditutup sehingga pihaknya belum bisa menghadirkan saksi dalam perkara dimaksud.
Selama sidang online, lanjut Doni, semuanya berjalan dengan baik dan lancar, karena di dukung dengan jaringan internet yang optimal.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa Paulina Howay, Liston Simorangkir, mengapresiasi metode sidang online yang dilakukan PN Tipikor Manokwari dan Kejari Sorong. Hal ini sangat membantu kita dalam kondisi menghadapi penyebaran COVID-19, mengingat lokasi sidangnya kan di PN Tipikor Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Liston menambahkan, meskipun ada beberapa kecil kendala tadi, tapi semuanya tetap berjalan lancar. Kami, tim penasihat hukum sangat mengapresiasi sidang online ini. Sidang online yang digelar sendiri dilakukan di tiga lokasi berbeda yakni, ruang sidang Pengadilan Tipikor Manokwai, Lapas Manokwari dan Kejaksaan Negeri Sorong.
Sebelumnya, dalam sidang perdana dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, keempat terdakwa di dakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya menyebutkan, keempat terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun korporasi, dimana terdakwa SR mendapat keuntungan Rp 791.773.900, terdakwa PSH Rp 2.000.000, sedangkan terdakwa LS mendapat keuntungan Rp 44.826.100. Dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan BPK dalam rangka pengadaan kendaraan puskesmas keliling roda empat pada dinas kesehatan kabupaten Sorong Selatan tanggal 07 Juli 2017, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 749.228.881.
Perlu diketahui bahwa pengadaan kendaraan puskesmas keliling roda empat merupakan satu dari tiga kegiatan pengadaan yang ber sumber dari APBN Kementrian Kesehatan senilai Rp 4 miliar. Pengadaan dua unit kendaraan roda empat yang digunakan sebagai puskesmas keliling dianggarkan sebesar Rp 938.917.000, layanan perkantoran Rp 19.740.000 dan pengadaan alat kesehatan Rp 3.041.343.000.
Sidang yang dipimpin hakim Saptono dilanjutkan pada kamis, dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan ahli. [jun]