Hukum & Kriminal

Kedapatan Miliki Tiga Bungkus Sabu, Hn Jalani Sidang Lanjutan

×

Kedapatan Miliki Tiga Bungkus Sabu, Hn Jalani Sidang Lanjutan

Sebarkan artikel ini

SORONG.sorongraya.co- Kedapatan memiliki tiga bungkus plastik bening kecil sabu, warga Jalan Diponegoro Rufey, Kota Sorong, Hn (35) terpaksa menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Negeri Sorong, 3/9/18

Yang bersangkutan dihadirkan ke ruang sidang oleh Jaksa Penuntut Umum, Imran Misbach, S.H sebagai terdakwa guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya mendakwa Husni dengan pasal berlapis, 114 ayat 1, 112 ayat 1, 127 ayat 1 huruf a dan 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dijelaskan di dalam surat dakwaan bahwa penyalahgunaan narkotika yang dilakukan Hn terjadi pada Kamis tanggal 12 April 2018 sekitar pukul 21.00 WIT di Jalan Rawa Indah kilometer 9 Kota Sorong.

Awalnya tiga anggota Kepolisian Daerah Papua Barat mendapat informasi bahwa Hn menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Selajutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 2 bungkus plastik beninv kecil sabu di dalam saku baju serta satu bungkus sabu yang dibuang dekat dengan motor terdakwa.

Tak hanya itu, anggota Polda Papua Barat juga mengamankan 1 bungkus rokok, 2 buah HP, selembar baju kaos, 1 unit motor, dan uang tunai 340 ribu rupiah sebagai barang bukti.

Terdakwa mendapat sabu tersebut dari seseorang bernama Dedi (DPO) yang tinggal di Fak Fak. Terdakwa membeli sabu seharga 2 juta rupiah. Uang sebesar itu didapat dari Herman (berkas terpisah) dan Adi Sinaga (belum tertangkap), masing-masing 1 juta rupiah.

Setelah mendapatkan barang haram itu, terdakwa lalu menjualnya dalam bentuk kemasan kecil seharga Rp 300.000. Terdakwa akhirnya ditangkap untuk menjalani proses hukum.

Usai mendengar dakwaan, Majelis Hakim Hanifzar, S.H., M.H. memberikan kesempatan pada Jaksa untuk menghadirkan saksi. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.