Proses Persidangan di Pengadilan Negeri Sorong. [foto: junaedi-sr]
Hukum & Kriminal

Keberatan Terdakwa Pembakaran Kantor DPRD Kota Sorong Ditolak

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong, Dedi Lean Sahusilawane dalam sidang online lanjutan perkara pembakaran kantor DPRD Kota Sorong, Rabu 15 April 2020 menyatakan menolak keberatan terdakwa Marius Asso.

Dalam putusan sela yang dibacakan tersebut, selain menolak keberatan yang diajukan PH terdakwa, Majelis Hakim pun memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas perkara yang telah diajukan. Karenanya sidang dengan agenda pemeriksaaan saksi dilanjutkan dua pekan mendatang.

Putusan yang sama juga dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Gracelyn Manuhuttu, dengan terdakwa Septinus Maladewa, Hermina Elopere dan Opianus Meaga.

Terkait putusan sela majelis hakim, penasihat hukum terdakwa, Loury Dacosta ketika dimintai tanggapannya menyatakan, salahsatu pertimbangan majelis menolak keberatan kami bahwa locus dan tempus delictienya telah diuraikan oleh jaksa penuntut umum di dalam surat dakwaannya.

Meski demikian, Loury tak menampik bahwa sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi, yang dijadwalkan dua pekan mendatang.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, I Putu Sastra Adi Wicaksana membenarkan bahwa pihaknya akan menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan dua minggu mendatang.

Diberitakan sebelumnya, setelah mendengar surat dakwaan JPU, tim penasihat hukum terdakwa mengajukan nota keberatan dalam sidang lanjutan Rabu 18 Maret 2020.

Dalam nota keberatannya, Tim Penasihat Hukum terdakwa menguraikan bahwa antara Surat Pelimpahan Perkara yang menyebutkan adanya tindak pidana makar tidak sesuai dengan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Di dalam Surat Dakwaan JPU tidak dicantumkan nomor register. Begitu juga uraian kronologis kejadian yang dibuat JPU tidak sesuai dengan Tempus Delictie. JPU di dalam surat dakwaannya tidak membuat kalsifikasi delik yang menguraikan unsur-unsur pidana yang didakwakan secara utuh dan jelas berdasarkan peristiwa pidana.

Karenanya selaku tim penasihat hukum terdakwa menyimpulkan bahwa surat dakwaan yang dibuat jaksa penuntut umum kabur (Obscuur Libel), dan harus dinyatakan batal demi hukum. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.