Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & Kriminal

Kasus Aborsi, SL dan YFW Disidangkan

×

Kasus Aborsi, SL dan YFW Disidangkan

Sebarkan artikel ini
Terdakwa SL dan YFW menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong
Terdakwa SL dan YFW menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sorong

SORONG, sorongraya.co – Beginilah jadinya jika sepasang kekasih yang telah dimabuk asmara. Segala sesuatunya dilakukan tanpa berpikir rasional. Selain nekad melakukan hubungan suami istri. Pasangan yang masih muda ini SL dan YFW terpaksa harus menelan pil pahit, menjadi terdakwa di ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong pada Kamis kemarin 22 Maret 2018.

Terdakwa SL dibantu sang pacar YFW melakukan aborsi dengan cara mengonsumsi obat Gastrul. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Timotius Djemey, SH, Jaksa Penuntut Umum, Henry Siahaan, SH di dalam dakwaannya menjelaskan perbuatan tidak manusiawi yang dilakukan kedua karyawan perusahaan kelapa sawit terjadi di bulan Januari 2018.

555
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Awalnya terdakwa YFW mencari informasi tentang obat yang dapat menggugurkan kandungan. Setelah mendapatkan informasi bahwa ada obat yang namanya Gastrul. Selain bisa mengobati maag, obat tersebut juga bisa dipakai menggugurkan kandungan.

Sepasang kekasih ini kemudian pergi mencari obat tersebut di apotik, akan tetapi tak kunjung mendapatkan. Akhirnya terdakwa YFW menghubungi saksi AS menanyakan obat yang dimaksud.

Saksi AS mengatakan obatnya ada harganya Rp 250 ribu. Terdakwa SL lalu membeli obat gastrul sebanyak enam tablet seharga Rp 1.500.000 dari saksi MT melalui saksi AS.

Sebelum menyerahkan obat gastrul, saksi AS mengatakan cara pemakaian obat, satu setengah tablet. Sedangkan dua tablet dimasukan kedala alat kelamin. Setelah mengonsumsi obat gastrul, tanggal 11 Januari 2018 sepasang kekasih ini berangkat ke Sorong Selatan bekerja di kantor kelapa sawit.

Saat bekerja terdakwa SL merasakan perut mules. Lalu terdakwa masuk kedalam kamar mandi, tak lama kemudian janin yang sudah tak bernyawa keluar dari alat kelamin terdakwa. Terdakwa kemudian membersihkan janin yang sudah tak bernyawa lalu membungkusnya dengan kain, dan disimpan di dalam lemari.

Rasa sakit yang dialami terdakwa tak kunjung hilang. Sehari kemudian, tepatnya tanggal 12 Januari 2018 terdakwa SL mengalami pendarahan, dan harus dirawat di RSUD Shocoolo Teminabuan.

Saat dirawat d rumah sakit, terdakwa SL menelepon terdakwa YFW untuk mengambil janin yang disimpan di lemari untuk dikuburkan. Perbuatan terdakwa SL dan YFW dikenakan pasal 77A ayat 1 jo pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [jun]

524
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.