SORONG,sorongraya.co- Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sorong memusnahkan 51 kilogram daging babi, 6 ekor ayam dan 2 ekor burung merpati, Selasa, 12 September 2023.
Pemusnahan tersebut disaksikan perwakilan dari Pemerintah Daerah, Kepolisian dan masyarakat.
Kepala Karantina Pertanian Sorong, I Wayan Kertanegara mengatakan, hewan-hewan tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran.
” Hal itu melanggar persyaratan pemasukan dan pengeluaran media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan,” ujar Kepala Karantina Kelas I Sorong, I Wayan Kertanegara, Selasa siang.
Wayan menambahkan, daging babi yang tidak dilengkapi dengan sertifikat karantina berisiko menyebarkan penyakit mulut dan kuku (PMK) dan flu babi Afrika (ASF).
Sementara ayam dan burung merpati dapat menjadi sumber penyebaran penyakit hewan lainnya, seperti flu burung dan penyakit newcastle.
Wayan mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat atau pelaku usaha di bidang pertanian, peternakan dan tumbuhan agar mematuhi persyaratan pemasukan dan pengeluaran media pembawa HPHK.
” Kami terus berupaya mencegah penyebaran penyakit hewan menular di wilayah Papua Barat Daya,” terangnya.
Wayan berharap, masyarakat dapat bekerja sama, mematuhi persyaratan pemasukan dan pengeluaran media pembawa HPHK.
Pemusnahan media pembawa HPHK ini merupakan upaya karantina pertanian kelas I Sorong dalam mencegah penyebaran penyakit hewan menular di wilayah Papua Barat Daya.
Dengan mematuhi persyaratan pemasukan dan pengeluaran media pembawa HPHK, masyarakat turut berperan dalam menjaga ketahanan pangan dan kesehatan hewan di wilayah ini.