SORONG,sorongraya.co– Dua sekawan terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial I (20) dan HHR (30) dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di PN Sorong, Selasa (23/07) siang.
Keduanya juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh JPU, Elisabeth Nathalia Padawan, S.H.
Selain menuntut terdakwa dengan pidana pokok, barang bukti berupa 2 buah lipatan kertas berisikan ganja, 1 buah dompet, 1 buah HP dan 3 lembar kertas pembungkus rokok dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam surat tuntutan JPU, kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Setelah mendengar tuntutan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya, Yesaya Mayor, S.H memohon keringanan hukuman kepada Majelis Hakim, Ismail Wael, S.H. Meski demikian, JPU menyatakan tetap pada tuntutan.
Sidang yang berlangsung terbuka, selanjutnya ditunda oleh hakim Ismail Wael hingga Rabu tanggal 31 Juli 2019 dengan agenda putusan.
Terdakwa I dan HHR menjalani proses hukum lanjutan di PN Sorong lantaran melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Keduanya ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sorong Selatan pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 sekitar pukul 21.55 WIT di kompleks Pasar Ampera Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Kaibus, Distrik Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan JPU diuraikan berawal sekitar pukul 19.00 WIT, anggota satuan reserse narkoba polres Sorong Selatan mendapat informasi dari informan bahwa terdakwa I memiliki ganja. Setelab dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa I, anggota satuan reserse narkoba polres Sorsel menemukan 13 lipatan kertas berisikan ganja. Terdakwa pun menjalani proses hukum. [jun]