SORONG,sorongraya.co- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol mengatakan pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
” Jika sudah ada hasil auditnya maka kami sudah bisa menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan barang cetakan yang terjadi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong tahun anggaran 2018,” kata Kajati, Kamis, 25 Agustus 2022.
Juniman menambahkan, meskipun proses auditnya lama kami terus mendorong agar perhitungan kerugian negara bisa secepatnya dikeluarkan oleh BPK.
” Ini sudah mau bulan September akan tetapi hasil auditnya belum ada bagaimana kami mau tetapkan tersangka,” ujarnya.
Kajati memastikan bahwa dirinya tetap memantau proses penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan ATK dan baeang cetakan di BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2018.
Sebelumnya, Kajari Sorong waktu itu Erwin Saragih saat menemui pedemo meminta untuk audiens, agar duduk masalahnya jelas. Saya terima aspirasi yang menjadi tuntutan masyarakat.
” Apabila kasus ini SP3 boleh kita di demo, tapi yang terjadi tidak demikian. Jangan kita bicara A, B atau C. Mari kita audiens supaya duduk penanganan perkara jelas,” kata Kajari.
Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus, Khusnul Fuad menambahkan, kejaksaan negeri Sorong terbuka dengan penyidikan kasus ATK, artinya kita tidak main-main dengan kasus ini. Apa yang disampaikan teman-teman pedemo adalah energi positif dalam rangka menuntaskan perkara.
Dalam penanganannya, setiap perkara didasarkan pada kasuistik, tidak semudah yang dibayangkan. Makanya, kami membuka ruang diskusi agar teman-teman memahami apa yang sedang kami lakukan terhadap penyidikan kasus dugaan korupsi ATK dan barang cetakan,” ujarnya.
Diketahui anggaran pengadaan ATK dan barang cetakan tahun anggaran 2018 di BPKAD Kota Sorong sebesar 8 miliar rupiah sama dengan anggaran operasional kejaksaan negeri Sorong selama setahun.
Dalam kasus dugaan ini, mantan Wali Kota Sorong Lambert Jitmau beserta Ketua DPRD Kota Soring Petronela Kambuaya serta Sekda saat itu Yakob Kareth dan mantan Sekda Kota Sorong Welly Tigtigweria diperiksa sebagai saksi.