SORONG,sorongraya.co- Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Erwin Saragih menegaskan, dirinya tidak akan mentolerir jika ada bawahannya yang mengonsumsi atau menyalahgunakan narkotika.
Apabila ada staf atau bawahan saya yang menggunakan atau mengonsumsi barang terlarang, saya tidak segan-segan meminta agar yang bersangkutan diproses hukum.
Jika di dalam atau internal kita sudah bagus, artinya tidak ada yang menggunakan barang terlarang baru kota bisa bertindak keluar.
” Saya paling tidak suka ada yang bermain-main dengan narkotika di wilayah hukum kejaksaan negeri Sorong. Jika ada, saya pastikan pihak tersebut akan diproses hukum,” tegas Erwin saat memberikan keterangan pers seusai pemusnahan barang bukti, Selasa siang (13/04/2021).
Menanggapi pertanyaan wartawan soal tes urine, Erwin menyatakan bahwa pihaknya telah melakukannya. Semua itu tergantung pimpinannya. Jika pimpinan pakai, dipastikan bawahannya pun turut memakai narkotika.
Kembali lagi saya pastikan bahwa tidak ada toleransi dalam perkara narkotika. Apabila bawahan saya kedapatan mengonsumsi narkotika tetap diproses hukum.
Diketahui, kejaksaan negeri Sorong telah memusnahkan barang bukti dari 45 perkara yang sudah dinyatakan inkraht oleh pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara dari periode Juli 2020 sampai dengan Maret 2021. Pada periode ini ada perkara yang barang bukti dirampas oleh negara, dan ada pula yang dikembalikan.
Nah, yang dimusnahkan ini khusus untuk perkara yang amar putusannya berbunyi barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan,” kata Kasi PBBBR Kejaksaan Negeri Sorong,” Putu Iskadi Kekeran.