Ilustrasi pencurian
Hukum & Kriminal

JPU Tuntut Pelaku Pencurian 5 Tahun Penjara

Bagikan ini:

SORONG, sorongraya.co – Sungguh malang nasib AR, dimana Ia terancam hukuman lima tahun penjara karena diduga telah melakukan tindak pencurian di salah satu rumah warga yang berlokasi di Kota Sorong.

AR dituntut lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Henry Siahaan, SH pada sidang tuntutan yang berlangsung, Selasa siang 26 Juni 2018 di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong.

Sidang yang dipimpin hakim, Dinar Pakpahan, SH, MH itu dalam amar tuntutan yang dibacakan JPU pengganti Imam Ramdhoni, SH menilai terdakawa melanggar Pasal 365 Ayat (2) ke 5 Jo Pasal 53 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum.

Selain tuntutan pokok, Barang bukti berupa satu Buah parang dirampas untuk dimusnahkan. Mendengar tuntutan JPU lima Tahun penjara PH terdakwa, Yesaya Mayor, SH meminta kepada majelis hakim, Dinar Pakpahan, SH, MH agar klienya mengajukan pembelaan pada persidangan Selasa mendatang.

Usai menerima permohonan PH terdakawa, Hakim dinar menunda persidangan dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa dan putusan majelis hakim.

Tindak pidana ini terjadi pada Senin 5 Fabruari 2018 sekitar pukul 03.30 WIT di Jalan Jend Sudirman, Kelurahan Klaligi, Distrik Sorong Kota tepatnya dirumah korban J.

Tindak pidana tersebut dilakukan pada saat saksi korban masuk ke kamar tidur dan tak Lama kemudian mendengar suara pintu kamar terbuka. Saksi kemudian kaget lalu bangun dan melihat terdakwa sudah berada didepan pintu kamarnya sambil memegang parang.

Sesaat kemudian terdakawa mengayunkan parang tersebut hingga mengenahi wajah korban yang disertai dengan teriakan minta tolong. Tak puas dengan aksinya itu terdakwa kembali mengayunkan parangnya ke Kepala korban namun korban menangkis dengan tangan kiri.

Ironisnya terdakwa juga memotong tangan kiri korban lebih dari satu kali dan setelah itu terdakawa melarikan diri. [jun]


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.