Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Jaringan Pembela Kemerdekaan Pers Papua Kecam dan Minta Polisi Usut Tuntas Tindakan Presekusi

×

Jaringan Pembela Kemerdekaan Pers Papua Kecam dan Minta Polisi Usut Tuntas Tindakan Presekusi

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Sejumlah oraganisasi gabungan yang konsern dengan isu lingkungan mengecam keras tindakan pengancaman yang dilakukan sekelompok orang tak dikenal terhadap wartawan dan karyawan kantor Redaksi Teropongnews, Senin, 13 Maret 2023 lalu.

” Gabungan organisasi yang menamakan diri Jaringan Pembela Kemerdekaan Pers Papua, yang terdiri dari LBH Pers, PBHKP Sorong, Belantara Papua, Yayasabn Pusaka Bentala Rakyat, Papua Forest Watch, AMAN Sorong Raya, Barisan Pemuda Adat Nusantara (BPAN) Region Papua, Perkumpulan Bantuan Hukum Pers Tanah Papua (PBHPTP), PP MAN Region Papua, AJI Indonesia dan Komite Keselamatan Jurnalis meminta agar pihak kepolisian menindak tegas pihak-pihak yang terlibat,” kata Ketua LBH PBHKP Sorong, Loury da Costa, Selasa, 14 Maret 2023.

Menurut Loury tindakan persekusi dan premanisme dilakukan sekelompok orang tak dikenal pasca pemberitaan maraknya aksi pembalakan liar di Kabupaten Sorong dipublis Teropongnews.

Peristiwa presekusi bermula saat sekelompok orang tak dikenal menumpangi dua unit truk mendatangi kantor Redaksi Media Teropongnews yang berlokasi di Jalan Sungai Kamundan Km.12 Kota Sorong, Papua Barat Daya, sekitar pukul 13.00 WIT.

” Kedatangan sekelompok orang tak dikenal itu bermaksud memaksa redaksi Teropongnews menghapus berita terkait ilegal loging di Kabupaten Sorong. Selain memaksa, mereka juga memgancam akan membakar kantor serta bertindak lebih terhadap karyawan apabila permintaan mereka tidak dipenuhi,” kata Loury, Selasa sore.

” Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang dijamin melalui Pasal 4 Ayat (2) dan (3) UU Pers,” tambahnya.

Aktivis yang juga seorang pengacara ini lebih lanjut mengatakan, berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, segala tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kerja jurnalistik itu diancam pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta rupiah.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kmai dari Jaringan Pembela Kemerdekaan Pers Papua menyatakan, mengecam aksi. Premanisme dengan melakukan pengancaman, pembunuhan dan perusakan terhadap redaksi Teropongnews.

” Praktik menghalang-halangi kerja jurnalistik seperti itu merusak iklim demokrasi dan membahayakan kemerdekaan pers yang telah dijamin melalui Pasal 4 Ayat (2) dan (3) UU Pers,” ujar Loury.

Kedua, lanjut Loury, pihaknya mendukung langkah redaksi Teropongnews yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Sorong Kota untuk dilakukan penegakan hukum dan sebagai wujut jaminan perlindungan hukum bagi jurnalis yang menjalankan profesinya. Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memberikan perlindungan hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 8 UU Pers.

Ketiga, jaringan pembela kemerdekaan pers Papua juga mendesak penyidik Polresta Sorong Kota dan Polda Papua Barat agar memberikan perlindungan hukum terhadap jurnalis dan media Teropongnews dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pengancaman pembunuhan dan pembakaran kantor media tersebut.

Keempat, Loury meminta kepada seluruh pihak untuk menghargai karya jurnalistik sebagai bagian dari penegakan hak asasi manusia dan kemerdekaan pers di Indonesia.

” Keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab. Peraturan tentang hak jawab ini dimuat di dalam UU Pers nomor pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15,” ujar Loury.

Tim Divisi Hukum kantor Redaksi Teropongnews mendatangi Mapolresta Sorong Kota membuat laporan polisi.

Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 WIT, tim divisi hukum Teropongnews Iqbal Muhiddin didampingi Agustinus Jehamin dan Jefry mendatangi Polresta Sorong Kota, membuat laporan polisi terkait ancaman dan upaya menghalangi kinerja jurnalistik.

” Massa sebanyak 2 truk datang lalu melakukan aksi teror dengan cara mengancam agar redaksi Teropongnews menghapus berita terkait ilegal logging di kabupaten Sorong,” kata Iqbal Muhiddin yang ditemui usai membuat laporan polisi tadi siang.

Iqbal mengaku mengaku bahwa pihaknya tak tahu mereka itu dari kelompok mana.

” Dugaan kami, mereka kemungkinan pemilik Tempat Pengelolaan Kayu (TPK),”ujarnya

Lebih lanjut dikatakan Iqbal, massa datang lalu mengancam akan membakar kantor redaksi Teropongnews. Tak hanya itu, massa juga mengancam akan membunuh karyawan Teropongnews bila tidak menghapus berita ilegal logging yang telah dimuat.

Disisi lain, Jefry Lambiobir meminta Polresta Sorong Kota memanggil pihak-pihak yang ada dalam video yang telah beredar.

” Kalau kami melihat dari rekaman video yang beredar bahwa beberapa orang terlihat jelas melkaukan provokasi memprovokasi,” ujarnya.

Jefry meyakini, ada aktor intelektual yang ikut bermain dalam insiden penyerangan dan pengancaman terhadap kantor redaksi Teropongnews.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.