SORONG, sorongraya.co – Perbuatan pria 33 tahun ini sungguh sangat sadis. Selain memperkosa mantan pacarnya, IR memaksa memasukan lima jarinya kedalam alat vital korban hingga mengakibatkan pendarahan.
Atas perbuatannya itu, IR menjadi terdakwa dalam persidangan yang berlangsung, Senin siang 19 Februari 2018 di Pengadilan Negeri kelas Ib Sorong. IR didakwa oleh jaksa penuntut umum I Putu Sastra Adhi Wicaksana, SH melanggar pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam dakwaannya, Sastra menjelaskan bahwa perbuatan sadis yang dilakukan terdakwa berawal ketika pad hari Senin tanggal 27 Nopember 2017 sekitar pukul 22.00 WIT terdakwa melihat mantan pacarnya Bunga (nama samaran) sedang jalan bersama laki-laki lain, terdakwa merasa cemburu, lalu mengikutinya dan kemudian memaksa korban turun dari mobil.
Korban lalu dibawa terdakwa dengan menggunakan motor ke sebuah rumah kosong di belakang salah satu hotel ternama di Kota Sorong. Terdakwa kemudian memaksa korban menanggalkan pakaiannya, akan tetapi korban menolaknya. Tak lama terdakwa membuka paksa pakaian korban, setelah itu korban diperkosa, ironisnya terdakwa juga memasukan kelima jarinya kedalam alat kelamin korban hingga menyebabkan pendarahan.
Mengetahui hal itu, korban meminta tolong agar dirinya dibawa ke rumah sakit. Terdakwa menolaknya, malahan korban dibawa ke jalan Makbon. Beruntung korban yang dalam keadaan sakit dapat melarikan dirinya ketika terdakwa lengah.
Usai mendengarkan dakwaan jaksa, sidang ditunda hingga Senin pekan depan, selain majelis hakim tidak lengkap, saksi belum dihadirkan oleh jaksa. [jun]