Hukum & Kriminal

IPS, Oknum Polisi Pembakar Istri Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Sorong

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Oknum polisi yang tak lain adalah tersangka pembakar istri, Selasa siang (07/09/2021) dilimpahkan beserta barang bukti oleh penyidik Polres Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Setibanya di kantor Kejaksaan Negeri Sorong, berkas oknum polisi berinisial IPS langsung di terima jaksa penyidik Katrina Dimara.

” Iya benar, Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima pelimpahan berkas perkara oknum polisi pembakar istri. Tersangka datang bersama dua orang penyidik,” kata Katrina Dimara, Selasa malam (07/09/2021).

Oknum polisi pembakar istri IPS menjalani pemeriksaan yang di lakukan jaksa Katrina Dimara.

Katrina menjelaskan, setelah menerima BAP serta barang bukti, dirinya langsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dalam pemeriksaan, tersangka IPS mengaku kalau membakar istrinya BS lantaran korban sering memarahi tersangka. Pada saat membakar korban, tangan tersangka sempat ikut terbakar,” ujarnya.

Katrina mengaku, barang bukti dalam perkara ini yang dilimpahkan, yaitu satu buah kompor hock dan satu buah spons.

Perbuatan tersangka ini dikenakan Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengjapusan KDRT, Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KuHP.

Setelah setelah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Sorong, tersangka di bawa kembali oleh penyidik untuk dititipkan di rutan polres Sorong Kota. Selanjutnya, berkasnya akan kita daftarkan ke PN Sorong,” kata Katrina.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan mengatakan, saat ini terduga pelaku lagi di proses di Polres Sorong Kota. Mengenai motif pembakaran dikarenakan masalah ekonomi.

Kapolres menambahkan, sebelumnya bripka IPS sempat mengajukan pinjaman ke saya, katanya ada keperluan keluarga, tapi saya tidak setujui. Karena pinjamannya terlalu tinggi, takutnya jadi masalah baru lagi.

” Itu menurut keterangannya, tapi saya tidak percaya begitu saja,” kata kapolres Sorong Kota, Kamis lalu.

Lebih lanjut kapolres mengatakan, dirinya sempat memerintahkan bripka IPS bagian keuangan untuk bawa rincian kredit, mengingat, kalau pinjamannya disetujui, gajinya itu tinggal Rp 1 juta. Sementara yang bersangkutan mempunyai anak lima. Saya melarang dia meminjam supaya tidak terlilit utang lagi,” ujarnya.

Mengenai motif lain, Kapolres Sorkot menegaskan, tidak ada. Karena kejadian ini di lakukan dengan perencanaan, maka pelaku terancam pidana 15 tahun penjara.

Diakui kapolres, awalnya pelaku disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP. Namun, korban meninggal dunia, maka akan kita lihat, kemungkinan perencanaan ada tidak unsurnya. Itu nantinya di lihat dari hasil pemeriksaan lanjutan.

Kapolres menyebut, korban BS merupakan istri kedua bripka IPS, yang baru dinikahi 3 bulan ini. Sehari-hari pelaku ini bertugas di bagian logistik polres Sorong Kota.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), dengan ancaman pidana 2 tahun penjara, yang sudah lepas seragamnya. Ditambah lagi masalah KDRT, yang memang menjadi atensi. Pelaku sudah pasti dipecat. Karena ini penganiayaan, apalagi korbannya meninggal

Peristiwa naas yang menimpa BS terjadi pada tanggal 28 Mei 2021 lalu, sekitar pukul 09.00 WIT di kompleks Aspol Doom, Distrik Sorong Kepulauan, Kota Sorong.

Awalnya kejadian ini di laporkan hanyalah kasus kebakaran kasur, yang menyebabkan tubuh bripka IPS dan istrinya BS mengalami luka bakar. Namun, setelah mendapat laporan dari keluarga, yang disertai dengan bukti rekaman pengakuan almarhumah, polisi langsung menyelidiki kasus ini.

Diketahui korban menghembuskan napas terakhirnya setelah menjalani perawatan di RSUD Sele Besolu selama kurang lebih satu bulan.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.