SORONG,sorongraya.co- Kuasa Hukum Maryam Manopo menilai bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong yang dibacakan Kamis lalu sangat tepat.
” Itu amar putusan yang telaj sesuai dengan fakta persidangan,” kata Fransisko Swatalbessy di Kafe Marina Star semalam.
Kuasa hukum Maryam Manopo melihat bahwa ada kesalahan formil yang dibuat oleh penggugat Jerry Waleleng dalam gugatan nomor 134/Pdt/N.SON tersebut.
Terkait gugatan itu dalam prosesnya kami ajukan keneratan (eksepsi) sebab kami. Melihat bahwa gugatan yang diajukan kuasa hukum Jeery Waleleng mengkaitkan dengan putusan pidana sebeumnya.
Menurut kmai gugatan tersebut kabur (obscuur liebel). Sehingga majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya pun menilia bahwa ini gugatan digabung antara PMH, Wanprestasi dan gugatan ganti rugi.
” Benar jika kemudian majelis hakim mrnyatakan bahwa gugatan kabur sehingga tidak dapat diterima,” ukar Fransisko.
Fransisko menambahkan, dalam utusan majelis hakim juga eksepsi yang kami ajukan diterima seluruhnya. Terkait sita jaminan, pun telah diangkat.
” Jadi, dalam putusan itu ada dua poin penting, yakni gugatan kabur dan terkait pengngkatan sita jaminan telah dikabulkan majelis hakim,” ungkapnya.
Sebelumnya, majelis hakim pengadilan negeri Sorong dalam putusannya menyatakan, dalam eksepsi, menerima eksepsi tergugat.
Sementara dalam pokok perkara menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard),
Memerintahkan Panitera atau Jurusita/Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Sorong untuk mengangkat Sita Jaminan sebagaimana yang tertuang didalam Penetapan Nomor 134/Pdt.G/2022/PN.Son, tertanggal 31 Maret 2023 terhadap barang-barang seperti tersebut dalam surat gugatan/permohonan, yaitu atas tanah seluas 3 Ha/30.000 M2 (tiga puluh ribu meter persegi) yang terletak di Jalan Kontener, Kelurahan Klasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00839 atas nama B. Jerry Waleleng.
Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah adat milik Salmon Osok. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Kontener. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah adat milik Salmon Osok.
Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.765.000.