SORONG,sorongraya.co- Sidang kedua Praperadilan atas penangkapan dan penahanan 7 tersangka pengeroyokan di pantai WTC Kabupaten Raja Ampat berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 08 Nopember 2022.
Sidang yang di pimpin hakim Muslim Ash Shiddiqi mengagendakan mendengar jawaban termohon, dalam hal ini penyidik Polres Raja Ampat atas permohonan Praperadilan yang diajukan 7 tersangka pengeroyokan.
Dalam jawaban setebal 28 halaman penyidik Polres Raja Ampat menjelaskan, penangkapan dan penahanan terhadap Derek Agus Yapen, Yeheskiel Warfandu, Markilaus Dimara, Sampari Yakop Korwa, Yeremias Viktor Korwa, Herol Niko Womsiwor dan Egos Kopisi sah dan telah memenuhi dua alat bukti sebagaimana Pasal 184 KUHAP.
Termohon dalam eksepsinya memohon agar hakim praperadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon melalui kuasa hukumnya ataupun setidak-tidaknya permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima dan salah sasaran.
Sementara dalam pokok perkara, termohon menyampaikan menolak ataupun setidak-tidaknya menyatakan permohonan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima untuk keseluruhan. Menyatakan bahwa tindakan termohon dalam melakukan tindakan kepolisisan berupa penyidikan adalah sah. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada lemohon. Apabila hakim praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara praeradilan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).
Sebelumnya, Kuasa Hukum pemohon Arfan Poretoka meminta agar hakim praperadilan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan tindakan termohon terhadap para pemohon terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka adalah tindakan melanggar hukum. Menyatakan bahwa tindakan termohon adalah tidak sah dan batal demi hukum terkait penangkapan terhadap para pemohon yang terdiri dari Yeremias Victor Korwa, Sempari Korwa, Darek Agus Yapen, Herol Chitler Niko Womsiwor dan Yaheskel Warfandu.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terkait penahanan terhadap para pemohon terdiri Yeremias Victor Korwa, Sempari Korwa, Darek Agus Yapen, Herol Chitler Niko Womsiwor, Yaheskel Warfandu. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum SPDP No: SPDP/38/IX/2022/Reskrim tertanggal 12 September 2022.
Selain itu, menyatakan tindakan termohon tidak sah dan batal demi hukum terkait penetapan tersangka terhadap para pemohon. Memerintahkan dan menghukum termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Derek Agus Yapen, Yeheskiel Warfandu, Markilaus Dimara, Yeremias Victor Korwa, Sampari Korwa, Egos Kopisi dan Herol Chitler Womsiwor.
Memulihkan hak-hak para pemohon, baik dalam kedudukan, harkat dan martabatnya. Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara praperadilan a quo. Atau, apabila hakim pengadilan negeri Sorong berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bona).