Situasi pasca sekelompok orang yang tak dikenal menggeruduk sekaligus mengancam karyawan kantor Redaksi Teropongnews, Senin, 13 Maret 2023, sekitar pukul 13.00 WIT.
Hukum & Kriminal

Imbas Beritakan Ilegal Loging, Kantor Redaksi Teropongnews Digeruduk Sekelompok Orang

Bagikan ini:

SORONG,sorongraya.co- Sekelompok orang tak dikenal yang menumpangi dua truk menggeruduk kantor Redaksi Teropongnews, Senin, 13 Maret 2023, sekitar pukul 13.00 WIT.

Tak hanya menggeruduk, sekelompok orang yang tak dikenal tersebut juga mengancam akan membakar kantor serta akan melakukan tindakan yang lebih ekstrem terhadap karyawan Teropongnews apabila pemberitaan terkait ilegal loging tidak segera di hapus.

Usai melakukan pengancaman, sekelompok orang tersebut bergegas meninggalkan kantor Redaksi Teropongnews yang berada di Jalan Sungai Kamundan Km 12 masuk.

Pemimpin Redaksi Teropongnews, Imam Mucholik sangat menyayangkan kejadian tersebut. Ia menduga ada upaya penghasutan kepada massa atau masyarakat sehingga mereka mendatangi kantor Redaksi Teropongnews.

Imam mengaku, pemberitaan terkait ilegal logging sama sekali tidak menyerang atau mempublikasikan kegiatan masyarakat.

Menurutnya, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sorong yang dikeluarkan oleh Bupati Stepanus Malak saat itu memberikan ruang atau izin kepada masyarakat untuk menjual hasil hutannya atau kayu.

” Hal itu sama sekali tidak menjadi persoalan ataupun pelanggaran hukum. Itu merupakan hak daripada masyarakat,” ujarnya.

” Yang menjadi persoalan adalah tempat penampungan kayu (TPK) yang telah memiliki izin disalahgunakan. TPK-TPK tersebut membeli kayu dari masyarakat kemudian di jual sebagai bahan baku industri lalu di kirim ke luar Papua. Di satu sisi mereka mencari untuk, tetapi di sisi lain masyarakat dirugikan,” tambah Imam.

Lebih lanjut dikatakan Imam, seperti diketahui bahwa TPK memiliki izin IPHHK yang melarang keras kayu olahan masyarakat di jual ke industri. TPK sesuai izinnya hanya dibolehkan menjual kayu untuk kebutuhan lokal, dalam hal ini masyarakat di Sorong dan kepentingan pembangunan di Kabupaten Sorong dan Sorong Raya secara keseluruhan.

” Jadi tidak benar kalau pemberitaan itu ditujukan untuk masyarakat,” ujar Imam.

Di sisi lain, menurut Tim Divisi Hukum Teropongnews, Mochammad Iqbal Muhidin, aksi yang dilakukan sekelompok orang atau masyarakat ini disinyalir ada yang mendalangi karena sebelumnya ada upaya-upaya negoisasi agar berita terkait ilegal loging tersebut di hapus. Namun, tidak gubris oleh Teropomgnews hingga terjadi intimidasi.

” Tim Divisi Hukum Teropongnews akan membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota dan meminta pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pengacaman dan aktor intelektual serta pihak yang menjadi provokator bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Tim Divisi Hukum Teropongnews juga akan melakukan pengaduan ke Dewan Pers serta instansi-instansi terkait.

” Ini tidak boleh dibiarkan, harus di proses sampai tuntas. Selain perbuatan melawan hukum melalui pengacaman juga merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pers,” tegas Iqbal.


Bagikan ini:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.