Hukum & KriminalMetro

Ikut Serta Dalam Kegiatan Makar Urbanus, Willem dan Yermias Dituntut 4 Tahun Penjara

×

Ikut Serta Dalam Kegiatan Makar Urbanus, Willem dan Yermias Dituntut 4 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Tiga orang yang turut serta dalam perbuatan makar masing-masing Urbanus Kamat, Willem Yekwam dan Yermias Yesnath menjalani sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Senin, 29 Januari 2024.

Dalam sidang tersebut ketiga terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh Penuntut Umum, Tri Krama Adhyaksa. Ketiga terdakwa dituntut melanggar Pasal 106 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang tuntutan makar yang berlangsung di PN Sorong, Senin, 29 Januari 2024.

Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dirampas untuk dimusnahkan.

Mendengar tuntutan dari Penuntut Umum, Penasihat Hukum terdakwa Ikbal Muhidin akan mengajukan pembelaan (pledooi).

Terdakwa Urbanus Kamat, Willem Yekwam dan Yermias Yesnath menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara turut serta dalam kegiatan makar bersama terdakwa Viktor Makamuke, dengan mendeklarasikan organisasi Komite Nasional Papua Barat Daya (KNPB) di Kampung Syarwom, Distrik Bamusbama, Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya.

Perbuatan turut serta melakukan makar tersebut dilakukan ketiga terdakwa pada hari Jumat tanggal 08 Juni 2024, sekitar pukul 14.00 WIT.

Ketiga terdakwa berencana melakukan kegiatan sosialisasi pembentukan organisasi KNPB yang mana ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.